Diajak Ketemuan, Pelajar di Sikka Ini Malah Kehilangan Masa Depan, Begini Penyebabnya

dugaan tindak pidana hubungan badan layaknya suami-istri dengan anak dibawah umur atas WS (16), pelajar di Kabupaten Sikka.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
Foto Kantor Polres Sikka 

Diajak Ketemuan, Pelajar di Sikka Ini Malah Kehilangan Masa Depan, Begini  Penyebabnya

POS-KUPANG.COM | MAUMERE--Kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di salah satu desa di Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka.

Korban telah melaporkan yang dialami kepada aparat Polres Sikka agar pelaku diproses secara hukum.
Di mana pada Sabtu (10/10/2020) sore telah mendatang SPKT Polres Sikka seorang Laki - Laki dengan inisial

WMM (27) , warga Kecamatan Mego. Ia melaporkan dugaan tindak pidana hubungan badan layaknya suami-istri dengan anak dibawah umur atas WS (16), pelajar di Kabupaten Sikka.

WS diperlakukan tidak sopan oleh Wa yang juga berstatus pelajar.

Dalam laporan WMM menjelaskan, pada Selasa tanggal 29 September 2020 sekira pukul 23.45 wita di rumah salah satu warga di Mego telah terjadi dugaan pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Awalnya, pelaku menelepon dan mengajak korban untuk ketemuan. Namun pelaku saat itu menjawab tidak ada kendaraan. Kemudian korban sendiri mencari kendaraan untuk ketemuan dengan pelaku.

Sesampainya di tempat yang dijanjikan pelaku untuk ketemuan malah korban diajak melakukan hubungan badan di rumah warga. Atas perbuatan Wa itu, korban tidak terima dan bersama keluarga melapor ke Polres Sikka.

Korban harus kehilangan masa depan dan citanya usai diperlakukan tidak sopan oleh Wa.

Kasusnya sendiri telah ditangani aparat Reskrim Polres Sikka usai korban membuat laporan polisi.

Info Terupdate Soal Covid-19, Tiga Puluh Pasien di Kabupaten Manggarai Masih Dirawat

Tak Sekedar Sehat untuk Tubuh, Manfaat Lain yang Anda Belum Tahu Saat Olahraga Sepeda

Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kasubag Humas, AKP Petrus Kanisius saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di Maumere, Minggu (11/10/2020) pagi, membenarkan adanya kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang sedang ditangani aparat Polres Sikka.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved