Demo Rusuh

Penumpang Babak Belur Dihajar? Massa Bakar Mobil Pelat Merah di Jakpus saat Demo UU Cipta Kerja

Aksi anarkis sekelompok massa terjadi tadi malam saat demo tolak UU Cipta Kerja di Jakarta Pusat.

Editor: Benny Dasman
istimewa
Jumat, 9 Oktober 2020 09:43 tribunnewslihat foto tribunnews Tribun Jabar/Gani Kurniawan Para Demonstran yang diduga ada penyusup Kelompok Baju Hitam Kelompok Anarko. 

Sebelumnya pesangon yang diterima karyawan maksimal gaji 32 bulan.

Kemudian, jam lembur yang diizinkan akan ditingkatkan menjadi maksimal empat jam dalam satu hari dan 18 jam seminggu.

Pelaku bisnis hanya memberi pekerja satu hari libur dalam seminggu, bukan dua hari.

Pembatasan outsourcing juga telah dikurangi, seperti halnya pembatasan pekerjaan di mana ekspatriat (pekerja asing) dapat bekerja.

Omnibus Law juga melonggarkan standar lingkungan, hanya memaksa bisnis

untuk mengajukan analisis dampak lingkungan jika proyek mereka dianggap berisiko tinggi. *

Tautan: Kompas.com

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/08/22362811/pukul-2230-kian-tak-terkendali-mas sa-rusak-dan-bakar-mobil-berpelat-merah

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Massa Adang dan Bakar Mobil, Penumpang Babak Belur Dihajar, Sweeping Kendaraan Dinas Berpelat Merah,

https://jabar.tribunnews.com/2020/10/08/massa-adang-dan-bakar-mobil-penumpang-babak-belur -dihajar-sweeping-kendaraan-dinas-berpelat-merah.

https://manado.tribunnews.com/2020/10/09/massa-bakar-mobil-pelat-merah-di-jakpus-saat-uu-ci pta-kerja-mencuat-penumpang-babak-belur-dihajar?page=4

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved