UMKM Belum Optimal Manfaat Insentif Pajak
UMKM belum memanfaatkan secara optimal insentif pajak berupa penghapusan Pajak Penghasilan ( PPh) Final 0,5 persen
POS-KUPANG.COM | KUPANG -Wajib pajak Usaha Menengah Kecil dan Mikro ( UMKM) belum memanfaatkan secara optimal insentif pajak berupa penghapusan Pajak Penghasilan ( PPh) Final 0,5 persen.
Kepala KPP Pratama Kupang Moch Luqman Hakim melalui Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Sara menyebut, dari total 3.715 wajib pajak UMKM, baru 643 UMKM yang memanfaatkan insentif pajak.
"UMKM memiliki peran yang sangat penting untuk pembangunan ekonomi kita. Oleh karena itu, UMKM ini harus kita berdayakan agar jangan berhenti atau mati. Akhirnya, pemerintah memberikan stimulus," kata Sara dalam acara Ngobrol Asyik Pos Kupang, Rabu (7/10). Kegiatan bertajuk Insentif Pajak UMKM itu dipandu jurnalis Pos Kupang Intan Nuka.
• Danrem 161/Wira Sakti Sambut Danpussenarmed Kodiklat TNI AD
Sara menjelaskan, pemerintah telah menyederhanakan pajak UMKM guna meningkatkan kepatuhan perpajakan. Tarif PPh Final UMKM senilai 0,5 persen sendiri diatur dalam PP 23/2018 menggantikan tarif satu persen yang tertulis dalam PP 46/2013.
Namun, lanjut Sara, di tengah situasi pandemi ini, justru pemerintah memberikan insentif berupa penghapusan pajak tersebut. Insentif itu berlaku hingga Desember 2020.
• Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja: Mobil Tahanan Dirusak Massa
Menurutnya, pelaku usaha yang menerima insentif pajak adalah wajib pajak orang pribadi (OP) atau badan yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dan dikenai PPh Final 0,5 persen.
Persyaratan yang diberikan untuk penerima insentif pajak ini adalah WP telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir dan laporan realisasi bulanan melalui e-report di DJP Online.
"Karena ingin memberi kemudahan. Jadi, kalau mau manfaatkan insentif ini, tidak perlu lagi daftar. Cukup lapor realisasi bulanan melalui laman pajak.go.id. Kita sebisa mungkin membuat manfaatnya lebih luas dan lebih mudah," terang Sara.
Apabila WP melakukan transaksi melalui pemotong/pemungut pajak, lanjut Sara, maka WP harus memperlihatkan fotokopi surat keterangan yang mana diunduh di DJP Online tersebut.
Menurut Sara, kendala yang dialami sehingga belum banyak UMKM peduli pajak adalah letak geografis dan kondisi jaringan internet di berbagai daerah pelayanan.
Sara menyampaikan, KPP Pratama pun mencoba terus melakukan sosialisasi di sosial media dan pererat koordinasi dengan dinas/instansi/paguyuban untuk merangkum banyak orang sadar pajak.
Guna melakukan pengawasan terhadap WP, KPP Pratama Kupang pun melakukan kunjungan ke lapangan yang disebut Kegiatan Pengamatan Data Lapangan (KPDL).
"Bagi para pelaku UMKM, saat ini Dirjen Pajak sudah memberikan insentif dimana teman sekalian bisa libur bayar pajak sampai Desember 2020 ini. Kami harapkan teman-teman sekalian bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan melakukan pelaporan bulannya. Jadi, bisa beri manfaat juga untuk produksi dan kegiatan usaha teman-teman," imbuh Sara.
Adapun segala informasi tentang Pajak dapat diakses melalui instagram @pajakkupang dan Youtube KPP Pratama Kupang. (cr1)