Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di Belu 56.087 Orang, Yuk Simak!

Belu 2020 yang dilakukan KPU Belu tercatat sebanyak 99.746 pemilih dari 157.598 pemilih yang termuat dalam A-KWK.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
KETUA---Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu, Mikhael Nahak 

Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di Belu 56.087 Orang, Yuk Simak!

POS-KUPANG.COM| ATAMBUA---Data pemilih hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam rangka Pilkada Belu 2020 yang dilakukan KPU Belu tercatat sebanyak 99.746 pemilih dari 157.598 pemilih yang termuat dalam A-KWK.

Dari jumlah tersebut, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 56.087 orang, pemilih ubah data 1.765 orang dan pemilih baru sebanyak 17.147 orang yang tersebar di 425 TPS, 12 kecamatan dan 81 desa/kelurahan.

Pemilih dikatakan TMS karena sudah meninggal dunia, tidak ditemukan saat coklit, tidak memiliki dokumen kependudukan ada ada juga tercatat TNI-Polri. Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 56.087 orang.

Pemilih ubah data adalah pemilih yang saat coklit ada perubahan data. Misalnya pemilih yang bersangkutan dalam daftar coklit ada huruf yang diubah, dari I menjadi Y atau sebaliknya. Setelah dilakukan perubahan data, pemilih yang bersangkutan dikelompokkan dalam pemilih ubah data. Jumlah pemilih ubah data di Kabupaten Belu sebanyak 1.765.

Pemilih baru adalah pemilih yang baru pertama mengikuti pemilu dan pemilih yang belum terdaftar dalam data potensial pemilu. Jumlah pemilih baru sebanyak 17.147 orang.

Demikian dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu, Mikhael Nahak saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Selasa (6/10/2020).

Pria yang disapa Ichal ini mengatakan, pemilih yang tidak memenuhi syarat saat pencoklitan karena ketiadaan dokumen kependudukan diharapkan segera mengurus KTP sehingga bisa diakomodir dalam DPT.

"Bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat karena ketiadaan KTP maka bisa urus KTP supaya sebelum kami tetapkan DPT mereka sudah diakomodir", kata Ichal.

Lebih lanjut Ichal mengatakan, pemilih yang tidak ditemukan saat pencoklitan juga dikategorikan tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang sudah pindah domisili dan yang masih merantau di luar Kabupaten Belu. Apabila pemilih yang sedang merantau lalu saat hari pencoblosan yang bersangkutan sudah ada dan memiliki KTP maka bisa dilayani untuk coblos. Pemilih demikian dikategorikan pemilik khusus yang menggunakan KTP.

Pernah Lakukan Ini ke Lesty Kejora Sampai Nangis, Rizky Billar Mengaku Menyesali Perbuatannya, Apa?

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Belu telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Belu 2020 sebanyak 118.280 pemilih. Rincian, laki-laki 56.550 pemilih dan perempuan 61.730 pemilih. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved