DPS Pilkada 115.433 Jiwa, KPU Malaka Rekap Kembali Data Sementara Hasil Perbaikan

hasil pemuktahiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2020.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
KETUA--Ketua KPU Malaka Makarius Bere Nahak 

DPS Pilkada Malaka 115.433 Jiwa, KPU Rekap Kembali  Data Sementara Hasil Perbaikan

POS-KUPANG.COM I BETUN---Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka telah menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk  pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2020.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU setempat menetapkan  115.433 jiwa rinciannya laki-laki  53.705 jiwa dan perempuan 61.728 jiwa yang tersebar di 127 desa pada 12 Kecamatan di Malaka.

Terhadap DPS tersebut, telah dikirim ke PPS untuk dilihat kembali masukan dari lapangan terkait pemilih yang sudah meninggal ataupun nama ganda untuk diperbaiki. Saat ini tengah dilakukan perbaikan sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) sebelum tanggal 16 Oktober 2020.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Malaka,  Makarius Bere Nahak melalui Juru Bicara Yosef Nahak di Sekertariat KPU Malaka, Selasa (6/10).

Yoseph Nahak menyampaikan,  KPU Malaka sudah menggelar  kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi  daftar pemilih hasil pemuktahiran dan penetapan daftar pemilih sementara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU setempat menetapkan  115.433 jiwa rinciannya laki-laki  53.705 jiwa dan perempuan 61.728 jiwa yang tersebar di 127 desa pada 12 Kecamatan di Malaka.

"Kita sudah Pemutahiran data coklit lalu sudah selesai disusun DPS dan sudah ditetapkan. DPS itu kita kirim s ke PPS untuk diumumkan untuk akurasi terkait pemilih belum terdaftar atau terdaftar tapi sudah meninggal. Kita beri ruang untuk dilihat lagi," jelas Yosef.

Saat ini, katanya, hasil perbaikan sudah dimasukan dan sedang dalam rekapitulasi  data sementara hasil perbaikan dimaksud.

Wajib Tahu Guys Tentang Gangguan Dismorfik Tubuh

"Bagi yang sudah meninggal atau tidak memenuhi syarat lain pada coklit sudah dicoret.  Rekapitulasi perbaikan itu akan di plenokan di   kecamatan lalu rekap untuk plenokan lagi di KPU sebelum penetapan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) paling lambat tanggal 16 Oktober," pungkasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved