52 Orang di Belu Lulus Tes PPPK. Pemkab Belu Tunggu Juknis Penggajian
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Rincian tenaga penyuluh sebanyak 29 dan dan guru 23 orang.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
52 Orang di Belu Lulus Tes PPPK. Pemkab Belu Tunggu Juknis Penggajian
POS KUPANG.COM| ATAMBUA--Sebanyak 52 orang di Kabupaten Belu lulus ujian seleksi penerimaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Rincian tenaga penyuluh sebanyak 29 dan dan guru 23 orang.
Pemerintah Kabupaten Belu melalui BKPSDMD mengusulkan 52 orang untuk mengikuti ujian seleksi PPPK. Ujian seleksi dilaksanakan Januari 2019 lalu dan hasilnya 52 orang yang diusulkan lulus semua.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Belu, Anton Suri kepada Pos Kupang.Com, Senin (5/10/2020).
Menurut Anton, Pemerintah Kabupaten Belu melalui BKPSDMD mengusulkan 52 orang untuk mengikuti ujian seleksi PPPK. Ujian seleksi dilaksanakan Januari 2019 lalu dan hasilnya 52 orang yang diusulkan lulus semua.
"Kita usulkan semua 52 orang dan lulus semua. Perinciannya, penyuluh 29 orang dan guru 23 orang", kata Anton.
Lanjut Anton, Peraturan Presiden tentang jabatan-jabatan yang bisa ditempatkan PPPK dan Peraturan Presiden tentang sistem penggajian dan penghargaan sudah ada. Namun juknis dari kedua peraturan ini yang masih ditunggu.
"Peraturan presiden tentang jabatan-jabatan yang bisa ditempati PPPK dan Peraturan Presiden tentang penggajian dan pengharagaan sudah ada. Untuk peberkasan lebih lanjut kita menunggu juknis dari pemerintah pusat tentang penjabaran peraturan presiden nomor 98 tahun 2020 tetang penggajian dan penghargaan", kata Anton.
Anton yang juga Plt Kadis Perhubungan ini menyampaikan profisiat kepada 52 PPPK yang lulus dan jangan berkecil hati bila proses ini cukup lama sekitar satu setengah tahun. Sekarang perlu bersyukur karena impian masa depan sudah ada.
"Kepada teman-teman dan saudara-saudara yang mengikuti tes PPPK tahun 2019 jangan berkecil hati dulu karena masa depan sudah ada. Tinggal menunggu administrasi dari pemerintah pusat", ucapnya.
Anton menambahkan, sesuai UU ASN nomor 5 tahun 2014 menyebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Begeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Persyaratan seleksi PNS adalah usia di bawah 35 tahun. Sedangkan PPPK usia di atas 35 tahun.
• Lesti Terdiam Saat Tahu Alasannya, Rizky Billar Takut Kehilangan dan Tak Ingin Lesty Kejora Sakit
• Ini Yang Dilakukan Polsek Paga Guna Menjaga Kamtibmas di Masa Pandemi
• Babinsa Desa Tasain, Sertu Basilius Butuh Sepeda Motor Operasional, Yuk Simak !
"Persyaratan PSN itu umur di bawah 35 tahun. Tapi kalau umur sudah di atas 35 tahun, mereka mengikuti seleksi lewat jalur PPPK", pungkas Anton. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,
Teni Jenahas).