BERITA NASIONAL TERKINI

'Rampok' Uang Negara, Bareskrim Didesak Bongkar Mafia Rumah Sakit Manipulasi Data Pasien Covid-19

Sedangkan untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp231 juta per oran

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi: Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2020). 

POS KUPANG.COM--- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Bareskrim Polri harus segera membongkar mafia rumah sakit yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk meraih keuntungan.

"Yakni dengan mencovidkan orang sakit yang sesungguhnya tidak terkena Covid -19," kata Neta kepada Warta Kota, Sabtu (3/10/2020).

Menurut Neta, IPW melihat Bareskrim Polri belum bergerak untuk mengusut dan memburu mafia rumah sakit tersebut.

Video: Pemerintah Salurkan Bantuan Kuota untuk Belajar Daring

"Padahal kasus yang mencovidkan orang tidak terpapar Covid-19 itu sudah marak dan ramai bermunculan di berbagai media sosial," kata Neta.

Bahkan, katanya, pada Jumat 2 Oktober 2020, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko di Semarang menyatakan, banyak rumah sakit memvonis semua pasien yang meninggal dicovidkan agar mendapatkan anggaran dari pemerintah.

Saat itu Moeldoko menegaskan, harus ada tindakan serius agar isu yang menimbulkan keresahan masyarakat ini segera tertangani.

"Sayangnya hingga kini Bareskrim Polri belum ada tanda-tanda akan bergerak," katanya.

Dari pendataan IPW, kata Neta, keuntungan yang diperoleh mafia rumah sakit dalam mencovidkan orang tidak terkena Covid-19, jumlahnya tidak sedikit.

"Sebab biaya perawatan pasien yang terpapar Covid-19, bisa mencapai Rp 290 juta. Jika mafia rumah sakit mencovidkan puluhan atau ratusan orang, bisa dihitung berapa banyak uang negara yang mereka 'rampok' di tengah pandemi Covid-19 ini," katanya.

Neta menjelaskan, dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, menyebutkan jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, maka asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp105 juta sebagai biaya paling rendah.

"Sedangkan untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp231 juta per orang," katanya.

Angka yang tidak kecil, ini menurut Neta, membuat mafia rumah sakit bergerak untuk 'merampok' anggaran tersebut.

Tak heran banyak di medsos yang beredar kabar viral ada masyarakat yang diminta menandatangani bahwa anggota keluarganya kena Covid 19 dan diberi sejumlah uang oleh pihak rumah sakit.

Padahal, kata Neta, sesungguhnya keluarga terkena penyakit lain.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved