Ketua Bawaslu RI: Paslon Yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa dikenai Sanksi
Kesuksesan penyelenggaraan Pilkada, juga sangat bergantung pada penyelenggara yang berintegritas, profesional dan netral.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Ketua Bawaslu RI: Paslon Yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa dikenai Sanksi
POS-KUPANG.COM | KEFAMANANU-- Ketua Bawaslu RI, Abhan, S.H., M.H menegaskan Bawaslu Kabupaten/Kota bisa menghentikan atau membubarkan kampanye rapat terbatas yang melanggar Protokol Kesehatan.
Selain itu, bagi Paslon yang melanggar Protokol kesehatan, Bawaslu bisa merekomendasikan kepada KPU agar menjatuhkan sanksi pengurangan masa kampanye pada Paslon yang bersangkutan sebanyak 3 hari.
Hal ini diungkapkan Abhan saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten TTU, Jumat (2/10/2020) malam.
Abhan menegaskan, dalam PKPU sudah diatur terkait kewajiban menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan kampanye rapat terbatas, dan sanksinya apa bila ada Paslon yang melanggar.
"Tentunya ada tahapan ketika kita menemukan kampanye rapat terbatas yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Tahap awal kita berikan peringatan. Kalau tidak diindahkan, kita bisa hentikan Kampanyenya. Atau, kita bisa berikan rekomendasi kepada KPU untuk menjatuhkan sanksi pengurangan masa kampanye," ungkap Abhan.
Dirinya menghimbau kepada para Paslon yang bertarung pada Pilkada 2020 untuk bisa menaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona.
"Penegakan protokol kesehatan ini untuk melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain. Oleh sebab itu, kita himbau agar dalam melakukan kampanye rapat terbatas, protokol kesehatan harus tetap ditaati," pintanya.
Kepada Bawaslu dan Panwascam, Abhan memberikan support sekaligus mengingatkan untuk bekerja secara optimal, profesional, menjaga integritas dan obyektif.
Kesuksesan penyelenggaraan Pilkada, juga sangat bergantung pada penyelenggara yang berintegritas, profesional dan netral.
" Buat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam harus kerja secara profesional, jujur dan berintegritas. Pastikan penyelenggaraan Pilkada sukses," pintanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo mengaku, sangat bangga bisa dikunjungi Ketua Bawaslu RI. Apa lagi dalam kunjungan tersebut, dirinya diberikan kesempatan untuk duduk sejajar dengan ketua Bawaslu RI.
Dirinya berharap dengan kunjungan ketua Bawaslu RI bisa mempercepat proses pembentukan Satker Bawaslu Kabupaten TTU guna memaksimalkan pelaksanaan fungsi dan tugas Bawaslu Kabupaten TTU.
"Jika biasanya saya hanya bisa lihat beliu (ketua Bawaslu RI) duduk di depan, hari ini saya bisa duduk sejajar dengan beliu dan langsung bersampingan. Ini tentunya membuat saya merasa bangga. Saya titip satu saja, tolong pembentukan Satker Bawaslu Kabupaten TTU bisa dipercepat," pintanya.
Pantauan POS-KUPANG.COM, dalam kunjungan kerja Ketua Bawaslu RI, Abhan, S.H., M.H didampingi Ketua Bawaslu Propinsi NTT, Thomas Mauritius Djawa.