Harley Davidson di Pesawat Garuda

Ingat Ari Askhara? Mantan Dirut Garuda itu Kini jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Harley-Brompton

Ingat Ari Askhara? Mantan Dirut Garuda itu Kini jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Harley-Brompton

Editor: Adiana Ahmad
(Kolase Tribunnews.com/Apfia dan Kompas.com/Rully) ()
Ari Askhara, Dirut Garuda resmi dipecat Menteri BUMN, Erick Thohir karena menyelundupkan onderdil Harley. Ternyata, ia punya harta kekayaan senilai Rp 37,5 miliar. 

Ingat Ari Askhara? Mantan Dirut Garuda itu Kini jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Harley-Brompton

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ingat Ari Askhara? Mantan Dirut Garuda itu Kini jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Harley-Brompton
Setelah melalui proses panjang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Informasi itu dibenarkan Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (2/10/2020).

Menurut keterangannya, Ari masih menjalani proses penyelidikan bersama dengan Iwan Joeniarto yang merupakan eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia.

"Iwan Joeniarto juga menjadi tersangka. Keduanya tidak ditahan karena kooperatif," jelas Haryo.

Haryo menambahkan selama proses penyelidikan terjadi sejumlah perlambatan penanganan perkara karena banyak saksi dan saksi ahli yang harus diperiksa.

Sebelumnya, Ari Askhara telah dicopot dari jabatannya sebagai Dirut Garuda oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Pencopotan itu buntut dari kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo.

Ternyata Selain Ari Askhara,3 Direksi Juga Diberhentikan, Ini Profil Salah Satunya, Heri Akhyar

Atas kasus tersebut, Garuda Indonesia juga dihukum denda Rp 100 juta.

Garuda Indonesia dinilai melanggar kesesuaian terhadap flight approval yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundangan di Bidang Penerbangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat itu menyebut negara mengalami kerugian Rp 1,5 miliar atas kasus penyelundupan itu.(*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved