Pemkab Malaka Dapat Reward Atas Prestasi WTP dari Pempus DID Senilai Rp 39, 9 Miliar
Pemkab Malaka Dapat Reward Atas Prestasi WTP dari Pempus DID Senilai Rp 39, 9 Miliar
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BETUN--Berkenaan dengan prestasi yang diraih atas kinerja pengelolan keuangan tahun 2019 yang dinilai baik melalui Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP), Pemerintah Kabupaten Malaka mendapat reward dari Pemerintah Pusat.
Reward dari Pempus melalui Kementrian Keuangan ini berupa pemberian Dana Insentif Daerah (DID)
senilai Rp 39,9 Miliar yang nanti dianggarkan dalam APBD tahun 2021.
Sekertaris Daerah (Sekda) Malaka, Donatus Bere, S.H didampingi Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Malaka, Aloysius Payong dan Kepala Inspektur Kabupaten Malaka, Agustinus Remigius Leki, S.Kom, menyampaikan ini kepada Wartawan di Betun, Jumat (2/10/2020).
• 2 Pasien Covid-19 di Sikka Sudah Dijemput dan Jalani Isolasi
Sekda Donatus mengakui Pemkab Malaka mendapat reward atau penghargaan dari pemerintah pusat karena kinerja pengelolan keuangan tahun 2019 yang dinilai baik. Pemkab
mendapat reward dari Pempus DID Rp 39,9 Miliar yang nanti dianggarkan dalam APBD tahun 2021.
Salah satu indikatornya adalah opini WTP yg diberikan BPK RI perwakilan provinsi NTT, terhadap LKPD kabupaten Malaka tahun 2019. Pencapaian ini tentu membanggakan segenap komponen baik pemerintah, DPRD dan tentu masyarakat Malaka.
• Inilah Partai Ummat, Kendaraan Baru Politik Amien Rais Setelah Tinggalkan PAN
Dikatakan Donatus, sebagai Daerah Otonom, Kabupaten Malaka yang baru berumur 7 tahun yaitu berdiri pada tahun 2013, dibawah kepemimpinan Bupati defenitif Perdana dr. Stefanus Bria Seran, MPH, dengn dukungan DPRD dan semua organisasi perangkat daerah, Kabupataen Malaka berhasil meraih prestasi yang membanggakan dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
"Reward ini akan semakin memotivasi semua pihak, untuk berkomitmen mempertahakan opini WTP pada tahun-tahun mendatang. Tambahan anggaran berupa DID dari Pempus tersebut tentu sangat berarti untuk ukuran Kabupaten Malaka yang PAD nya baru mencapai Rp 56 Miliar. Anggaran tersebut akan digunakan secara baik sesuai ketentuan," ujar mantan Kabag Humas Setda Belu ini.
Terhadap reward tersebut, lanjut Donatus, sudah selayaknya Pemkab Bersama DPRD dan segenap masyarakat menyampaikan terima kasih kepada Pempus dalam hal ini Kemendagri dan Kemenkeu, BPK RI Perwakilan Provinsi NTT dan Pemprov NTT yang senantiasa melakukan pendampingan dan rekomendasi perbaikan kepada Pemkab Malaka.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)