Yohanes Nani Sebut Tujuan Pendampingan ke Labkes Adalah Kepuasan Masyarakat
Tujuan kami pendampingan ke unit Labkes ini adalah supaya Labkes itu semakin berkualitas, semakin bermutu,
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
Yohanes Nani Sebut Tujuan Pendampingan ke Labkes Adalah Kepuasan Masyarakat
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kepala Sub Bagian (Kasubag) Reformasi Birokrasi pada Biro Organisasi Setda Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes Nani mengatakan, tujuan dilakukan reformasi birokrasi adalah kepuasan masyarakat.
Hal ini diungkapkan Yohanes pada Rabu (30/09/2020) saat sedang melakukan pendampingan ke Laboratorium Kesehatan (Labkes) Provinsi NTT.
"Jadi tujuan kami pendampingan ke unit Labkes ini adalah supaya Labkes itu semakin berkualitas, semakin bermutu, sehingga pelanggan yang menggunakan Labkes itu memperoleh kepuasan. Tujuannya adalah kepuasan" tutur Yohanes.
Lanjut dia, pihaknya terus melakukan pendampingan ke semua unit yang menjadi unit pelayanan langsung seperti Labkes yang merupakan unit pelayanan langsung dari Dinas Kesehatan, Samsat yang merupakan unit pelayanan langsung dari Badan Pendapatan Aset dan Kantor Pelayanan Satu Pintu yang merupakan unit pelayanan langsung dari Dinas Penanaman Modal.
"Kami turun langsung karena itu bersentuhan langsung dengan masyarakat. Untuk itu kami melakukan pendampingan ini sehingga memenuhi standar - standar sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah dimana masyarakat menginginkan seperti apa, itu yang kami dampingi sehingga pola kerjanya harus sesuai dengan standar yang ada" jelas Yohanes.
Standar tersebut diantaranya bagaimana melakukan pelayanan terhadap pengaduan yang masuk dan berapa lama waktu yang dibutuhkan.
"Itu kami berikan (kepada) mereka untuk membuat semua itu dalam suatu tetapan yang ditetapkan oleh mereka sendiri. Setelah mereka tetapkan sendiri, kemudian harus melaksanakan ketetapan itu" ujarnya.
Tetapan yang ditetapkan oleh unit sendiri berdasarkan aturan yang lebih tinggi yaitu Undang - Undang.
"Seperti Labkes, berarti dia berpegang pada aturan - aturan yang dikeluarkan oleh Kemenkes" tutur Yohanes.
Kata Yohanes, pendampingan tersebut dilakukan agar mereka (unit Labkes) mengikuti aturan - aturan dengan waktu yang telah ditentukan serta prosedurnya.
"Kita mengarah pada hal itu, sehingga terjadilah kepuasan atas pelayanan yang diberikan oleh Labkes" tukasnya.
"Kalau Labkes sudah menjadi kepuasan masyarakat, dengan diukur tingkat pengaduan atau keluhan masyarakat terhadap penggunaan labkes sendiri tidak ada, berarti kan bagus" tambah Yohanes.
Dengan sendirinya, lanjut Yohanes, pemerintah provinsi NTT memiliki kualitas atas pelayanan publik, khususnya jasa yang diberikan oleh Labkes.
Pendampingan dilakukan pada unit Labkes provinsi NTT sendiri dilakukan tanpa tenggang waktu.