Akhirnya Jaksa Pinangki Buka Suara, Bantah Buat Action Plan Ke Djoko Tjandra Hingga Minta Maaf

Pinangki mengaku hanya tahu Burhanuddin sebagai atasannya di Kejagung. Pinangki tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Jaksa Agung.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat hendak mengikuti sidang perdana kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) 

Saat pernikahan itu, Djoko Budiharjo berstatus sebagai duda. Pernikahan terjadi dua tahun setelah Djoko Budiharjo bercerai dari istri pertamanya.

Namun, pernikahan Pinangki dengan Djoko Budiharjo berakhir ketika suaminya meninggal pada 2014.

Djoko Budiharjo merupakan seorang jaksa yang pernah menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, dan Sesjamwas.

Setelah pensiun, Djoko Budiharjo berprofesi sebagai advokat dan menabung banknotes mata uang asing tersebut untuk istrinya.

"Yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya, karena almarhum menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun, sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut,” tutur dia. 

Setelah itu, Pinangki menikah dengan anggota kepolisian berpangkat AKBP bernama Napitupulu Yogi Yusuf.

Keduanya membuat perjanjian pisah harta mengingat peninggalan almarhum suami Pinangki cukup banyak.

Mengandung Sereal yang Tinggi, Kepoin Guys, 5 Manfaat Kesehatan Beras Merah

29.466 Jabatan di Kementerian Dipangkas, Tersisa 19.130 Jabatan, Ini Penjelasan Sekjen Kemen-PAN

Kejanggalan

Dalam perjalanan kasusnya, Pinangki merasakan sejumlah kejanggalan yang menjadi dasar mengajukan eksepsi.

Menurut dia, penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Saat menetapkan Pinangki sebagai tersangka, penyidik disebut hanya mengantongi berita acara pemeriksaan Djoko Tjandra.

Bahkan, menurut kuasa hukum, Djoko Tjandra mengubah keterangannya di pemeriksaan berikutnya.

“Keterangan Joko Soegiarto Tjandra tersebut (dalam BAP) tidak menunjukkan adanya pemberian uang yang diterima oleh terdakwa,” ucap kuasa hukum.

“Bahkan pada pemeriksaan selanjutnya, yang bersangkutan mengubah keterangannya mengenai orang yang mengantar uang permintaan Andi Irfan Jaya dari semula Kuncoro menjadi Herryadi Angga Kusuma,” kata dia.

Kuasa hukum juga menilai penyidik tidak memiliki bukti cukup terkait dakwaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut pihak Pinangki, tidak ada keterangan saksi atau alat bukti dalam berkas perkara bahwa uang yang digunakan untuk keperluan itu berasal dari Djoko Tjandra.

"Yang dilakukan penyidik dan JPU dalam menguraikan dakwaan kedua hanyalah mencocokkan tuduhan penerimaan uang sebesar 500.000 dollar AS yang tidak jelas buktinya, sebagaimana telah kami uraikan sebelumnya, dengan pengeluaran uang terdakwa,” ucap dia.

Dakwaan terakhir terhadap Pinangki adalah melakukan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk memberi 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA.

Penyidik kembali dinilai tak memiliki bukti. Menurut kuasa hukum, tidak ada satu saksi pun dalam berkas perkara yang menerangkan kesepakatan ketiganya untuk memberi uang kepada pejabat tersebut.

Selain itu, kuasa hukum berpandangan, tidak diungkapkan secara jelas siapa pejabat yang akan diberi uang seandainya dakwaan itu benar.

Kemudian, bentuk pelanggaran lain menurut pihak Pinangki adalah dakwaan yang tidak berdasarkan berkas perkara serta dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap.

Bagaimana Nasib Materai 3.000 & 6.000? Sri Mulyani Naikkan Materai Jadi Rp 10 Ribu, Ada e-Materai!

Paus Fransiskus Enggan Temui Menlu AS Pasca Kesepakatan dengan China

Minta dakwaan batal demi hukum 

Pihak kuasa hukum pun meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum melihat banyaknya pelanggaran-pelanggaran tersebut.

"Kami mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan ini," kata kuasa hukum.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau membatalkan surat dakwaan penuntut umum atau menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum," ucap dia.

Kemudian, Pinangki memohon majelis hakim memerintahkan persidangan tidak dilanjutkan.

Lalu, majelis hakim diminta memerintahkan agar Pinangki dikeluarkan dari tahanan, memulihkan nama baik terdakwa, dan membebankan biaya perkara ke negara.

Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada 7 Oktober 2020 dengan agenda mendengarkan pendapat JPU atas eksepsi terdakwa. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/01/08540921/eksepsi-jaksa-pinangki-bantahan-permintaan-maaf-hingga-pengakuan-soal?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved