Breaking News

BST Rp 500 ribu

LOGIN cekbansos.siks.kemsos.go.id, Pastikan Anda Dapatkan BST Rp 500 Ribu Atau Tidak, Cek di Sini!

LOGIN cekbansos.siks.kemsos.go.id, Pastikan Anda Dapatkan BST Rp 500 Ribu Atau Tidak, Cek di Sini!

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
ilustrasi bantuan sosial tunai Rp 500 ribu 

Mereka yang berhak atas BST Rp 500 ribu adalah keluarga penerima manfaat (KPM) Program Sembako Non Program Keluarga Harapan (PKH).

 Total anggaran yang dikeluarkan untuk BST, kata Asep, sebesar Rp 4,5 triliun.

Setelah BLT Rp 600.000, Pemerintah Luncurkan BST Rp 500.000 di Bulan ini, Begini Cara Cek Namamu

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan 500ribu rupiah dengan total anggaran senilai 4,5 triliun," ujar Asep, mengutip laman kemsos.go.id.

Bantuan hanya diberikan satu kali dan dapat dicairkan mulai September 2020 di ATM, Kantor Cabang, atau e-warong.

Untuk pencairan dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Menteri Sosial, Juliari P Batubara pun mengapresiasi Himbara atas dukungannya menjadi agen pertumbuhan pembangunan melalui penyaluran bantuan-bantuan dari pemerintah.

Keluarga non PKH Sudah Terima BST Rp 500 Ribu? Ayo Cek Status di cekbansos.siks.kemsos.go.id

Berikut, cara dan syarat untuk mendapatkan BST dari pemerintah sebesar Rp 500 ribu.

Syarat Mendapatkan BST Rp 500 Ribu:

1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera

2. Bukan Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

Cara Cek Apakah Mendapatkan BST Rp 500 Ribu

Untuk mengecek apakah Anda mendapatkan BST Rp 500 ribu, terdapat cara untuk melihatnya.

Berikut cara mengecek apakah mendapatkan BST Rp 500 ribu atau tidak:

- Buka laman www.cekbansos.siks.kemsos.go.id

 - Pilih jenis kartu identitas

- Jika Anda memilih KTP, Pilih NIK

- Masukan NIK Anda pada kolom ID

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved