Berita Malaka Terkini
Kota Betun Dikembangkan Sebagai Titik Pelayanan di Bidang Jasa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang W
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
POS-KUPANG.COM I BETUN---Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara pemerintah dan DPRD Malaka tanggal 26 Juni 2017.
Dalam RTRW tersebut telah dilakukan pengaturan tentang program dan kegiatan pembangunan
dengan memperhatikan aspek geostrategis, kondisi kawasan topografi, potensi lahan peternakan dan pertanian, serta kegiatan usaha kecil masyarakat.
Kepala Bappeda Kabupaten Malaka,Remigius Asa, S.H kepada Wartawan di Betun, Rabu (30/9) mengatakan, dalam Perda Nomor : 1 Tahun 2017 tentang RTRW sudah mengatur acara detail semua aspek. Harapannya, setelah Perda ini ditetapkan, masyarakat dalam melaksanakan aktivitas pembangunan harus mengacu pada perda tersebut sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
Dijelaskannya, dalam menetapkan RTRW, sudah dipertimbangkan terkait ekspansi kegiatan dalam pertanian, peternakan, sarana dan prasarana, infrastruktur secara khusus perumahan, jalan raya, rigasi tentu akan diatur melalui peraturan tentang pengolahan lahan kawasan pertanian.
Menurut Remigius, sebagai Kabupaten baru tentu membutuhkan dukungan dan ketersediaan anggaran sehingga proses pembangunan sesuai dengan rancangan yang ada. Pemerintah membutuhkan dukungan dana baik DAU, DAK dana tugas perbantuan dan dana-dana lain baik yang bersumber dari APBD I, II maupun dari Pemerintah Pusat.
"Sesuai dengan Perda tentang RTRW yang sudah ditetapkan, kedepan Kota Betun akan menjadi sektor pelayanan di bidang jasa sementara sektor lain akan dipindahkan keluar kota sesuai dengan ketersediaan lahan," jelas Remigius.
Mantan Camat Malaka Barat ini menegaskan bahwa secara khusus lahan pertanian yang ada di Desa Harakakae, Kecamatan Malaka Tengah harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan. Pemerintahan dibawa kepemimpinan Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH tidak mau kedepan terjadi alih fungsi lahan secara besar-besaran.
"Oleh karena itu harus difilter dan di back up dengan peraturan daerah sehingga kita menentukan syarat-syarat yang mana sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Entah lahan tersebut milik perorangan, kelompok atau hak ulayat tetapi dalam proses pengelolaan harus berdasarkan pada rencana tata ruang dan wilayah yang ada di Kabupaten Malaka sehingga tidak terjadi tumpah tindih," tegasnya.
Dirinya mengaku kalau dari hasil pemantauan, saat ini di sekitar Kota Betun seperti di Harakakae sudah ada beberapa titik atau plot dijadikan sebagai area persawahan dan perkebunan sementara di Kecamatan Kobalima dan Malaka Barat belum diganggu dan masih relatif aman.
Remigius yang pernah menjabat Kadis Pertanian dan Perkebunan Belu ini menandaskan bahwa sesuai petunjuk pimpinan daerah bahwa untuk perkantoran tidak sentarlisasi tetapi secara terpisah.
Ini bertujuan agar membuka ruang untuk pertumbuhan ekonomi. Misalnya Kantor Bappeda, BKD dan Satuan Kepegawaian lain mungkin dalam kota, sedangkan yang lain di luar kota sehingga bisa terjadi aspek pertumbuhan baik infrastruktur ekonomi maupun infrastruktur fisik.
"Untuk membangun perkantoran tentu kita membutuhkan anggaran.Tetapi kita sudah rencanakan dan dituangkan dalam penyusunan RPJMD tahun 2021-2026 sehingga siapapun yang akan terpilih dalam pilkada tahun ini tentu disinkronkan sesuai dengan rancangan yang ada," ujarnya.(yon/advetorial).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/remigius-asa-kepala-bappeda-malaka-oke.jpg)