Kamis, 21 Mei 2026

Berita Malaka Terkini

Kota Betun Dikembangkan Sebagai Titik Pelayanan di Bidang Jasa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang W

Tayang:
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
foto : Dok. Pribadi.
Kepala Bapeda Malaka, Remigius Asa, S.H. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong

POS-KUPANG.COM I BETUN---Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara pemerintah dan DPRD Malaka tanggal 26 Juni 2017.

Dalam RTRW tersebut telah dilakukan pengaturan tentang  program dan kegiatan pembangunan
dengan memperhatikan aspek geostrategis, kondisi kawasan topografi, potensi lahan peternakan dan pertanian, serta kegiatan usaha kecil masyarakat.

 Kepala Bappeda Kabupaten Malaka,Remigius Asa, S.H  kepada Wartawan di Betun, Rabu (30/9) mengatakan, dalam Perda Nomor : 1 Tahun 2017 tentang  RTRW  sudah mengatur acara detail semua aspek. Harapannya, setelah Perda ini ditetapkan,  masyarakat dalam melaksanakan aktivitas pembangunan harus mengacu pada perda tersebut sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

Dijelaskannya, dalam menetapkan RTRW, sudah dipertimbangkan terkait  ekspansi kegiatan dalam  pertanian, peternakan, sarana dan prasarana, infrastruktur secara khusus perumahan, jalan raya, rigasi tentu akan diatur  melalui peraturan tentang pengolahan lahan kawasan pertanian.

Menurut Remigius, sebagai Kabupaten baru tentu  membutuhkan dukungan dan  ketersediaan anggaran sehingga proses pembangunan sesuai dengan rancangan yang ada. Pemerintah membutuhkan dukungan dana  baik  DAU, DAK dana tugas perbantuan dan dana-dana lain baik yang  bersumber dari APBD I, II maupun dari  Pemerintah Pusat.

"Sesuai dengan Perda tentang RTRW yang sudah ditetapkan, kedepan Kota Betun akan menjadi sektor pelayanan di bidang jasa sementara sektor lain akan dipindahkan keluar kota sesuai dengan ketersediaan lahan," jelas Remigius.

Mantan Camat Malaka Barat ini menegaskan bahwa secara khusus lahan pertanian yang ada di Desa Harakakae, Kecamatan Malaka Tengah harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan. Pemerintahan dibawa kepemimpinan Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH tidak mau kedepan terjadi alih fungsi  lahan secara besar-besaran.

"Oleh karena itu harus difilter dan di back up dengan peraturan daerah sehingga kita menentukan syarat-syarat yang mana sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Entah lahan tersebut milik perorangan, kelompok atau hak ulayat tetapi dalam proses pengelolaan harus berdasarkan pada rencana tata ruang dan wilayah yang ada di Kabupaten Malaka sehingga tidak terjadi tumpah tindih," tegasnya.

Dirinya mengaku kalau dari hasil  pemantauan, saat ini di sekitar Kota Betun seperti di Harakakae sudah ada beberapa titik atau plot  dijadikan sebagai area persawahan dan perkebunan sementara di Kecamatan Kobalima dan Malaka Barat belum diganggu dan masih relatif aman.

Remigius yang pernah menjabat Kadis Pertanian dan Perkebunan Belu ini menandaskan bahwa sesuai petunjuk pimpinan daerah bahwa  untuk perkantoran tidak sentarlisasi tetapi secara terpisah.

Ini bertujuan agar membuka ruang untuk pertumbuhan ekonomi. Misalnya Kantor Bappeda, BKD dan Satuan Kepegawaian lain mungkin dalam kota,  sedangkan yang lain di luar kota sehingga bisa terjadi aspek pertumbuhan baik infrastruktur ekonomi maupun infrastruktur fisik.

  "Untuk membangun perkantoran tentu kita membutuhkan anggaran.Tetapi kita sudah rencanakan dan dituangkan dalam penyusunan RPJMD tahun 2021-2026 sehingga siapapun yang akan terpilih dalam pilkada tahun ini  tentu  disinkronkan sesuai dengan rancangan yang ada," ujarnya.(yon/advetorial).

 

 

Kepala Bapeda Malaka, Remigius Asa, S.H.
Kepala Bapeda Malaka, Remigius Asa, S.H. (foto : Dok. Pribadi.)

 
  

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved