Rabu, 15 April 2026

Anda Termasuk Penerima Subsidi Gaji? Ingat Anda Tidak Akan Mendapatkan Kesempatan Ini

Peserta yang telah mendaftar program Kartu Prakerja namun telah mendapatkan program subsidi gaji /upah (BSU) tidak dapat diloloskan

Editor: Kanis Jehola
dok. Tribunnews.com
Upload foto KTP dalam pendaftaran kartu prakerja. 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, bagi peserta yang telah mendaftar program Kartu Prakerja namun telah mendapatkan program subsidi gaji /upah (BSU) dipastikan tidak dapat diloloskan.

"Kalau sudah menerima bantuan sosial pemerintah dari program-program yang lain tidak bisa menerima Kartu Prakerja," katanya kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Dia menyebutkan, ketika peserta Kartu Prakerja mendaftar untuk mengikuti program tersebut, terselip pertanyaan seputar pernah atau tidaknya peserta mendapatkan program bantuan pemerintah lainnya.

Anda Alami Gangguan Pencernan? Ini Ada 4 Cara Mudah Mengatasi, Simak Info

Selain itu lanjut Louisa, data peserta yang telah mendaftar program Kartu Prakerja akan disesuaikan kembali dengan daftar penerima program bantuan pemerintah yang sedang bergulir.

"Ada (pertanyaan seputar apakah pernah mendapat bantuan pemerintah lainnya). Dan kami juga punya mekanisme untuk memeriksa data yang mereka sampaikan," ujarnya.

Yohanes Sason Helan: Jangan Coba-Coba Cari Muka dengan Pengurus!

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 telah dibuka pada Sabtu (26/9/2020) pukul 12.00 WIB.

Pengelola Kartu Prakerja memastikan bahwa gelombang 10 merupakan gelombang terakhir pada program Kartu Prakerja 2020.

Perlu diketahui, program Kartu Prakerja menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lainnya untuk memastikan status dari calon peserta.

Pastikan kamu mengisi dengan benar data-data yang diminta. Selain itu, peserta harus memastikan bahwa mereka tidak termasuk dalam kelompok yang dilarang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Adapun, mereka yang dilarang sesuai Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020 adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, polisi, kepala desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD. (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Penerima Subsidi Gaji Tidak Akan Lolos Program Kartu Prakerja", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/28/113 600926/ingat-penerima-subsidi-gaji-tidak-akan-l olos-program-kartu-prakerja.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved