Pilkada TTU
Hasil Pencermatan Terhadap DPS, Bawaslu TTU Temukan 634 Data Ganda
Hasil pencermatan Bawaslu Kabupaten TTU terhadap Daftar Pemilih Sementara ( DPS) ditemukan adanya 634 data ganda
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMANANU - Berdasarkan hasil Pencermatan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten TTU terhadap Daftar Pemilih Sementara ( DPS) ditemukan adanya 634 data ganda.
Temuan tersebut didapati setelah Bawaslu TTU melakukan pencermatan terhadap NIK, tanggal lahir dan nama.
Dari total 634 pemilih ganda, 106 pemilih ganda yang ditemukan tergolong dalam pemilihan ganda interal (dalam TPS) dan 528 pimilih ganda ekstranal (di luar TPS).
• Tak Patuhi Protokol Kesehatan dan Pembatasan Peserta Kampanye, Bawaslu Hentikan Kampanye
" Kita melakukan pencermatan dengan menggunakan tiga elemen yaitu, tanggal lahir, nama dan NIK. Ternya ditemukan ada 634 data pemilih ganda dalam DPS yang ditetapkan KPU Kabupaten TTU pada 14 September lalu tersebut," ungkap Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo didampingi anggota komisioner Bawaslu Kabupaten TTU, Roswita Helena P.Taus dan Nonato Da Purificacao Sarmento, Sabtu (26/9/2020) pagi.
Selain menemukan adanya pemilih ganda lanjut Kolo, pihaknya juga menemukan adanya selisih jumlah DPS dengan hasil pencermatan Bawaslu Kabupaten TTU.
• Ditanya Kekayaan Paslon yang Bertarung di Pilkada, Ini Jawaban Ketua KPU TTU
Selisih tersebut disebabkan karena adanya selisih penjumlahan DPS pada kecamatan Biboki Selatan. Dimana, dalam DPS Kecamatan Biboki Selatan jumlah perempuan sebanyak 3.333 orang. Namun setelah dicermati datanya ternyata hanya 3.332 orang.
" Di Biboki Selatan itu dalam Model A.1.1-KWK yang kita terima dari KPU, laki-laki berjumlah 3.268 jiwa dan perempuan berjumlah 3.333 jiwa. Sehingga total 6.601 jiwa Setelah kita kita cermati, jumlah laki-laki sama 3.268 jiwa namun ada selisih satu pada jumlah perempuan. Hasil pencermatan kita jumlah perempuan hanya 3.332 jiwa sehingga total 6.600 jiwa," terang Kolo.
Ditambahkan Nonato Da Purificacao Sarmento, berdasarkan temuan Bawaslu tersebut, pihaknya berharap, KPU Kabupaten TTU bisa melakukan perbaikan di masa uji publik saat ini.
Dirinya juga meminta agar KPU bisa lebih terbuka terkait data pemilih. Selain itu, pihak KPU didorong untuk berkoordinasi dengan Dukcapil TTU dalam menjaring pemilih yang tidak memenuhi syarat dan data ganda sebelum dilakukan penetapan DPSHP dan DPT Pilkada 2020.
" Kita berharap temuan kita nantinya bisa ditindaklanjuti KPU TTU sebelum penetapan DPT mendatang," pintanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)