Berita Nasional

TERKUAK Ada Nama Jaksa Agung dan Ketua MA, Ini 10 Action Plan Pinangki Agar Djoko Tjandra Bebas

Aksi Pinangki Sirna Malasari meyakinkan Djoko Tjandra agar mau mengeluarkan uang cukup meyakinkan.

Editor: Benny Dasman
kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO
Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

POS KUPANG, COM -  Lengkap, 10 action plan Pinangki Sirna Malasari agar Djoko Tjandra bebas terkuak, ada nama Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung.

Aksi Pinangki Sirna Malasari meyakinkan Djoko Tjandra agar mau mengeluarkan uang cukup meyakinkan.

Pinangki yang seorang Jaksa di Kejaksaan Agung pun menyusun proposal terstruktur dan sistematis yang disebut action plan, agar Djoko Tjandra bisa menjadi manusia bebas lagi.

Dalam action plan yang diungkap di Pengadilan Tipikor, terselip pula nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Mahkamah Agung kala itu, Hatta Ali.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Pembinaan Pinangki Sirna Malasari menyelipkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali ke dalam rencana aksi (action plan) untuk permintaan fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pada 25 November 2019, terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Joko Soegiarto Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Kemas Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Dalam pertemuan itu, Roni mengatakan, terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan rencana aksi yang akan diajukan Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung.

Action plan pertama adalah penandatangan Akta Kuasa Jual sebagai jaminan bila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi dan akan dilaksanakan pada 13- 23 Febuari 2020.

Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Action plan kedua, pengiriman Surat dari Pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin (BR) yaitu surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA yang akan dilaksankan pada 24-25 Februari 2020.

Burhanuddin yang dimaksud adalah ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung.

Action plan ketiga adalah pejabat Kejagung Burhanuddin (BR) mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA Hatta Ali (HA).

Pelaksanan dilakukan pada 26 Februari - 1 Maret 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan Jaya dan Pinangki.

Hatta Ali diketahui masih menjabat sebagai Ketua MA pada Maret 2020.

Action plan keempat adalah pembayaran 25 persen fee sebesar 250 ribu dolar AS atau sekira Rp3,75 miliar dari total fee 1 juta dolar AS atau sekira Rp14,85 miliar yang telah dibayar uang mukanya sebesar 500 ribu dolar AS atau sekira Rp7,425 miliar dengan penanggung jawab adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

Action plan kelima adalah pembayaran konsultan fee media kepada Andi Irfan Jaya sebesar 500 ribu dolar AS atau sekira Rp7,425 miliar untuk mengondisikan media dengan penanggung jawab Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

Action plan keenam yaitu pejabat MA Hatta Ali menjawab surat pejabat Kejagung Burhanuddin.

Penanggung jawabnya adalah Hatta Ali atau DK (belum diketahui) atau AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.

Action plan keenam yaitu pejabat MA Hatta Ali menjawab surat pejabat Kejagung Burhanuddin.

Penanggung jawabnya adalah Hatta Ali atau DK (belum diketahui) atau AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.

Action plan ketujuh adalah pejabat Kejagung Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali yaitu menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanaan fatwa MA.

 Penanggung jawab adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 16-26 Maret 2020.

Action plan kedelapan adalah security deposit cair yaitu sebesar 10.000 dolar AS.

Maksudnya, Djoko Tjandra akan membayar uang tersebut bila action plan kedua , ketiga, keenam dan ketujuh berhasil dilaksanakan.

Penanggung jawabnya adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 26 Maret - 5 April 2020.

Action plan kesembilan adalah Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun.

Penanggung jawab adalah Pinangki/Andi Irfan Jaya/Joko Tjandra yang dilaksanakan pada April-Mei 2020.

Action plan ke-10 adalah pembayaran fee 25 persen yaitu 250 ribu dolar AS sebagai pelunasan atas kekurangan pemeriksaan fee terhadap Pinangki bila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia seperti action plan kesembilan.

Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei-Juni 2020.

"Atas kesepakatan action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar 500.000 dolar AS sehingga Joko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan rencana aksi dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan 'NO' kecuali pada aksi ke-7 dengan tulisan tangan 'bayar nomor 4,5' dan 'action' ke-9 dengan tulisan 'bayar 10 M' yaitu bonus kepada terdakwa bila Tjoko kembali ke Indonesia," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Pinangki didakwa berdasarkan 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu mengenai bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Selain itu Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pasal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Keraguan ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan kelengkapan berkas perkara Pinangki.

Hal ini lantaran ICW menilai terdapat sejumlah hal yang 'hilang' dari surat dakwaan Jaksa terhadap Pinangki.

"ICW meragukan kelengkapan berkas Kejaksaan Agung ketika melimpahkan perkara yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Setidaknya ada empat hal yang terlihat `hilang' dalam penanganan perkara tersebut," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020).

Kurnia membeberkan, dalam surat dakwaan, JPU tidak menjelaskan, apa yang disampaikan atau dilakukan oleh Pinangki Sirna Malasari ketika bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Sehingga membuat buronan kasus korupsi itu dapat percaya terhadap Jaksa tersebut.

Pernyataan Pinangki ini dinilai penting lantaran secara kasat mata, tidak mungkin Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun dapat mempercayai Pinangki.

Apalagi, Pinangki juga tidak memiliki jabatan penting di Kejaksaan Agung.

"Selain itu, psikologis pelaku kejahatan sudah barang tentu akan selalu menaruh curiga kepada siapa pun yang ia temui," katanya.

Jaksa juga belum menjelaskan apa saja langkah yang sudah dilakukan oleh Pinangki dalam rangka menyukseskan action plan.

Tak hanya itu, dalam surat dakwaan, JPU juga belum menyampaikan siapa jaringan langsung Pinangki atau Anita di Mahkamah Agung.

Selain itu, apa upaya yang telah dilakukan Jaksa tersebut untuk dapat memperoleh fatwa dari MA.

"Sebab, fatwa hanya dapat diperoleh berdasarkan permintaan lembaga negara.

Tentu dengan posisi Pinangki yang hanya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan, mustahil dapat mengurus fatwa yang nantinya kemudian diajukan oleh Kejaksaan Agung secara kelembagaan," tegasnya.

Lebih jauh, Kurnia menyatakan, Jaksa juga belum memberikan informasi, apakah saat melakukan rencana mengurus fatwa di MA, Pinangki bertindak sendiri atau ada Jaksa lain yang membantu.

Hal ini penting lantaran untuk memperoleh fatwa tersebut, terdapat banyak hal yang mesti dilakukan.

"Selain kajian secara hukum, pasti dibutuhkan sosialiasi agar nantinya MA yakin saat mengeluarkan fatwa," katanya.

Di sisi lain, ICW juga mempertanyakan adanya koordinasi yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal ini mengingat KPK secara kelembagaan telah menerbitkan surat perintah supervisi pada awal September lalu.

Untuk itu, secara etika kelembagaan, Kejaksaan Agung sudah sepatutnya berkoordinasi telah dahulu dengan KPK sesaat sebelum pelimpahan perkara itu.

"Bahkan Pasal 10 ayat (1) UU 19/2019 telah menegaskan bahwa dalam melakukan tugas supervisi KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jaksa Pinangki Selipkan Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA ke dalam Action Plan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/23/breaking-news-jaksa-pinangki-selipkan-nama- jaksa-agung-dan-eks-ketua-ma-ke-dalam-action-plan?page=3.

Tautan: https://kaltim.tribunnews.com/2020/09/23/lengkap-10-action-plan-pinangki-agar-djoko-tjandra-b ebas-terkuak-ada-nama-jaksa-agung-dan-ketua-ma?page=4

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved