Kapolri Terbitkan Maklumat Protokol Kesehatan Pilkada

KAPOLRI Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Maklumat tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan kepala daerah

Editor: Kanis Jehola
Tribunnews.com
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono 

POS-KUPANG.COM - KAPOLRI Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan kepala daerah tahun 2020. Maklumat Kapolri dikeluarkan, untuk mencegah penyebaran klaster baru saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.Intruksi tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020.

Dalam beleid maklumat tersebut, seluruh peserta pemilu ataupun masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan.Di antaranya, mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.Jumlah kerumunan yang tidak sesuai ketentuan akan dibubarkan.

"Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Wacana Penundaan Pilkada, Stef Menanti Penetapan

Argo mengatakan pihaknya meminta seluruh peserta Pilkada ataupun masyarakat langsung membubarkan diri usai melaksanakan kegiatan secara tatap muka.Sebaliknya, polisi meminta tidak ada arak-arakan, konvoi, dan sejenisnya selama Pilkada.Pihaknya akan menindak tegas jika ada pihak yang melanggar aturan tersebut.

Sanksi yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Gubernur Viktor Puji Khasiat Faloak Bahan Baku Obat Hepatitis C

Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif melalui Kabid Humas Kombes Pol Johanes Bangun mengatakan, pada prinsipnya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Kombes Jo mengatakan, setiap anggota Polri akan mengambil tindakan tegas, apabila setiap orang atau masyarakat melanggar protokol kesehatan. Tindakan tegas merujuk pada UU Karantina, UU Kesehatan dan KUHP.

"Semua anggota Polri wajib mensosialisasikan maklumat Kapolri ini," tandasnya. (tribun network/fik/yud/igm/cr6)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved