Fraksi NasDem Pertanyakan Realisasi Program Pengadaan Pakaian Seragam Pemerintah Kota Kupang

NasDem meminta penjelasan pemerintah Kota Kupang terkait realisasi program pengadaan pakaian seragam

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM / DIONISIUS REBON
Suasana sidang rancangan kebijakan umum perubahan APBD Kota Kupang tahun anggaran 2020, Senin, 21/09/2020. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Anggota DPRD Kota Kupang dari fraksi partai Nasional Demokrasi ( NasDem) meminta penjelasan pemerintah Kota Kupang terkait realisasi program pengadaan pakaian seragam.

Dalam rapat perubahan APBD Pemerintah Kota Kupang tahun anggaran 2020 yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin, 21/09/2020, Fraksi Partai NasDem juga mempertanyakan program bedah rumah yang saat ini telah mencapai 20 unit. Pasalnya program tersebut tidak ada dalam pembahasan KUA-PPS tahun 2020. Sedangkan, yang ada hanyalah kegiatan peningkatan kualitas rumah.

Fraksi Partai yang diketuai oleh Yuvensius Tukung, S. Pd ini juga mengingatkan pemerintah tentang pelaksanaan dana kelurahn sesuai dengan Permendagri 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Kronologi Penganiayaan Warga Hingga Sekarat, Dirawat di RSUD Bajawa dan Meninggal Dunia

Disampaikan bahwa, pada Bab IV pelaksanaan anggaran pasal 12 harus benar-benar difokuskan pada masyarakat dari masing-masing kelurahan agar selaras dengan apa yang disampaikan dalam surat edaran menteri dalam negeri RI No: 146/2694/SJ, tentang petunjuk pelaksanaan peraturan menteri dalam negeri RI No: 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan saran dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Pihak fraksi memperingatkan hal tersebut agar tidak ada dampak hukum atas kebijakan tersebut di kemudian hari.

Gubernur NTT Dukung Pengembangan Sorgum, Suradilaga : Sorgum Tanaman Ajaib Selain Kelor

Fraksi NasDem juga memberikan masukan kepada pemerintah Kota Kupang agar kebijakan umum perubahan APBD Kota Kupang tahun anggaran 2020 dan rancangam prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2020 harus merujuk pada surat keputusan bersama menteri dalam negeri dan menteri keuangan, nomor: 119/2813/SJ, Nomor: 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020.

Selain itu, fraksi juga meminta pemerintah Kota Kupang memperhatikan kebijakan yang berpihak pada pengangguran atau korban PHK karena dampak Covid-19. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved