Berita Kota Kupang
PHK Sepihak Karyawan MKC Berujung ke PHI, Simak YUK INFO
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pemilik perusahaan Mas Karaoke Club kepada 33 karyawan berujung ke Pengadilan Hubungan Industrial (P
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pemilik perusahaan Mas Karaoke Club kepada 33 karyawan berujung ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pasalnya, hingga mediasi ketiga di Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Koperasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, pihak pemilik perusahaan tidak ada kabar.
Dalam mediasi ketiga di Aula Nakertrans Provinsi NTT, Jumat, 18/09/2020, Salah satu eks karyawan MKC bernama Androck mengatakan, pihaknya sangat kecewa terhadap sikap pemilik perusahaan.
""Kami tidak persoalkan tentang PHK karena itu adalah hak perusahaan. Kami juga menyadari bahwa semua perusahaan mengalami hal yang sama di tengah pandemi Covid. Tetapi kenapa tidak ada komunikasi dari perusahaan hingga saat ini," ujarnya.
Ia juga menyayangkan sikap pemilik perusahaan yang memPHK para karyawan tanpa komunikasi sebelumnya sebagaimana prosedur PHK yang semestinya.
Androck menilai pemilik perusahaan tidak memiliki sikap penghargaan terhadap para karyawan MKC yang telah diPHK.
Hal senada disampaikan Ishak, karyawan MKC lainnya. Ia menerangkan, para karyawan MKC mempertanyakan tunggakan gaji selama setahun yang belum dibayar pihak perusahaan.
Menurutnya, pihak perusahaan tidak bertanggungjawab atas keputusan yang telah dibuat.
• 11 Lelaki ini Indehoi Gadis 19 Tahun, Setelah Klimaks Korban Dibuang dari Lantai 6 Gedung, SADIS
Ia juga merasa heran tidak ada komunikasi dari perusahaan pasca pemecatan secara sepihak.
"Padahal kami sudah berikan surat undangan bipartit hingga tiga kali mediasi di Nakertrans Provinsi," tukasnya (CR5)
• Aji Santoso Perkuat Taktik saat Bola Mati, LALU Bagaimana Nasib Striker David da Silva, SIMAK YUK