Berita TTS Terkini
Kebangunan Rohani Boleh Dilakukan, Namun Untuk Pawai Tidak Diperbolehkan di TTS PAsca Zona Merah
Sedangkan untuk ibadah hari Minggu dan Jum'at lanjut Bupati Tahun, tetap diperbolekan. Karena di dalam rumah ibadah juga sudah disiapkan tempat cuci t
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota
POS-KUPANG. COM | SOE - Bupati TTS, Egusem Piether Tahun mengatakan, untuk kegiatan tahunan gerakan kebangunan rohani (GKR) tetap diperbolehkan tetapi harus berlangsung di dalam gedung gereja. Untuk kegiatan Pawai dan KKR di lapangan, tidak diijinkan untuk dilakukan menyusul status Kabupaten TTS yang saat ini masuk zona merah.
" Untuk GKB kita perbolehkan tapi harus di dalam gereja dan tetap melaksanakan protokol kesehatan diantaranya, mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker. Sedangkan untuk Pawai dan kegiatan di lapangan Pemda tidak perbolehkan," tegas Bupati TTS, Egusem Piether Tahun.
Sedangkan untuk ibadah hari Minggu dan Jum'at lanjut Bupati Tahun, tetap diperbolekan. Karena di dalam rumah ibadah juga sudah disiapkan tempat cuci tangan dan di atur jarak duduknya.
" Untuk ibadah bagi umat Kristen tiap hari Minggu tetap kita perbolehkan termaksud dengan sholat Jumat juga kita perbolehkan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabupaten TTS saat ini sudah masuk dalam zona merah pasca satu warganya positif terinfeksi Corona. Untuk mencegah penularan virus Corona, sesuai instruksi Bupati TTS, seluruh kegiatan yang melibatkan masa selama 14 hari kedepan akan ditiadakan, termaksud KBM tatap muka. Proses KBM di sekolah akan ditiadakan dan digantikan dengan pembelajaran dari rumah.

" Pak Bupati sudah mengeluarkan instruksi sebagai respon Kabupaten TTS masuk zona merah untuk mencegah penularan virus Corona dengan tidak memperbolehkan aktivitas yang melibatkan masa, termaksud KBM tatap muka selama 14 hari kedepan," ungkap juru bicara tim gugus tugas Kabupaten TTS, Deny Nubatonis saat ditemui POS-KUPANG.COM, Jumat (18/9/2020) di ruang kerjanya. (din)