Berita Nasional

Putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, Gugat Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ada Apa? Simak Ini

Putra Presiden ke-2 RI, Soeharto ini melayangkan gugatanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Editor: Benny Dasman
instagram
Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari saat hadiri HUT Tutut Soeharto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Putra Presiden ke-2 RI, Soeharto ini melayangkan gugatanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan karena mencekal dirinya untuk bepergian ke luar negeri.

Gugatan Bambang itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 15 September lalu, dan teregistrasi dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/9/2020), Bambang tercatat sebagai penggugat, sementara pihak tergugat adalah Menteri Keuangan RI.

Dalam gugatannya, Bambang meminta agar PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang 'Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara'.

Berdasarkan Keputusan Menteri itu, Bambang dicegah ke luar negeri dalam kapasitas Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

Sebagai ketua konsorsium, Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.

Berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b UU Keimigrasian, selain institusi penegak hukum, Menteri Keuangan memang berwenang mencegah orang ke luar negeri.

Bambang meminta agar Menkeu mencabut keputusan tentang pencekalan ke luar negeri tersebut.

 Hingga kemarin pengacara Bambang, Prisma Wardhana Sasmita belum memberi penjelasan terkait gugatan tersebut.

Sementara Ditjen Imigrasi mengatakan, mereka menerbitkan surat pencekalan Bambang atas permintaan Menteri Keuangan terkait pengurusan piutang negara pada SEA Games 1997.

"Dalam hal pencegahan, Imigrasi hanya melaksanakan permintaan dan perintah pencegahan dari instansi yang diberi kewenangan untuk melakukan pencegahan," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang.

Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan Kemenkeu masih mempelajari lebih lanjut gugatan suami Mayangsari itu.

Yustinus juga tak menjelaskan lebih lanjut mengenai jumlah piutang negara yang dimaksud.

"Ini masih dipelajari di internal, nanti kalau sudah siap akan disampaikan ke media," ujar Yustinus.

Yustinus mengatakan, gugatan hukum merupakan kewajiban yang harus siap dihadapi Kemenkeu dalam persidangan nantinya.

"Kalau gugatan kan hal biasa ya, ya harus dihadapi persidangan sesuai ketentuan," katanya.

Meski demikian, Yustinus juga mempertanyakan gugatan tersebut.

Menurutnya, saat ini di tengah pandemi Covid-19, Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat larangan untuk masuk ke 59 negara karena penyebaran Covid-19 sudah di atas 200 ribu kasus positif.

"Nah ke luar negeri mau ngapain ya kalau berisiko ditolak?" kata Yustinus.

Yustinus memastikan langkah gugatan itu tidak akan memengaruhi kegiatan Kemenkeu, khususnya dalam penanganan ekonomi akibat dampak pandemi.

"Kalau soal gugatan mestinya tidak mengganggu. Hak Pak Bambang dan Kemenkeu pasti taat hukum, ikuti sidang dengan protokol kesehatan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bambang Trihatmodjo Minta Sri Mulyani Cabut Keputusan Tentang Pencekalan Dirinya ke Luar Negeri>

https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/18/bambang-trihatmodjo-minta-sri-mulyani-cabu t-keputusan-tentang-pencekalan-dirinya-ke-luar-negeri?page=all

https://manado.tribunnews.com/2020/09/18/putra-presiden-soeharto-gugat-menteri-keuangan-sri -mulyani-ada-apa?page=3

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved