Berita Nasional

Putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, Gugat Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ada Apa? Simak Ini

Putra Presiden ke-2 RI, Soeharto ini melayangkan gugatanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Editor: Benny Dasman
instagram
Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari saat hadiri HUT Tutut Soeharto 

"Ini masih dipelajari di internal, nanti kalau sudah siap akan disampaikan ke media," ujar Yustinus.

Yustinus mengatakan, gugatan hukum merupakan kewajiban yang harus siap dihadapi Kemenkeu dalam persidangan nantinya.

"Kalau gugatan kan hal biasa ya, ya harus dihadapi persidangan sesuai ketentuan," katanya.

Meski demikian, Yustinus juga mempertanyakan gugatan tersebut.

Menurutnya, saat ini di tengah pandemi Covid-19, Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat larangan untuk masuk ke 59 negara karena penyebaran Covid-19 sudah di atas 200 ribu kasus positif.

"Nah ke luar negeri mau ngapain ya kalau berisiko ditolak?" kata Yustinus.

Yustinus memastikan langkah gugatan itu tidak akan memengaruhi kegiatan Kemenkeu, khususnya dalam penanganan ekonomi akibat dampak pandemi.

"Kalau soal gugatan mestinya tidak mengganggu. Hak Pak Bambang dan Kemenkeu pasti taat hukum, ikuti sidang dengan protokol kesehatan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bambang Trihatmodjo Minta Sri Mulyani Cabut Keputusan Tentang Pencekalan Dirinya ke Luar Negeri>

https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/18/bambang-trihatmodjo-minta-sri-mulyani-cabu t-keputusan-tentang-pencekalan-dirinya-ke-luar-negeri?page=all

https://manado.tribunnews.com/2020/09/18/putra-presiden-soeharto-gugat-menteri-keuangan-sri -mulyani-ada-apa?page=3

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved