Pius Weraman: Penularan Virus Covid-19 di NTT dari Kasus Impor
Pius Weraman mengatakan di Nusa Tenggara Timur ( NTT), untuk kasus penularan Virus Covid-19 lebih banyak kasus impor dari kasus penularan lokal
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Ahli Epidemolog dari Universitas Nusa Cendana ( Undana) Kupang, Dr. Pius Weraman mengatakan di Nusa Tenggara Timur ( NTT), untuk kasus penularan Virus Covid-19 lebih banyak kasus impor dari kasus penularan lokal.
"Kasus penularan lokal Virus Covid-19 sangat beresiko ketika dilihat dari aspek jalur pintu masuk udara, laut maupun darat yang saat ini sangat terbuka atau mengalami kelonggaran, maka beresiko terjadi peningkatan kasus penularan Virus Covid-19," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (13/09/2020).
Dikatakan Dr. Pius, misalnya peningkatan kasus dalam kemarin mencapai 20 orang dalam sehari, dan yang terbanyak terpapar Virus Covid-19 dari Kabupaten Ende dengan klaster Denpasar. Karena mereka yang setelah mengikuti pendidikan TNI, mungkin dalam perjalanan kembali lakukan kontak erat dengan orang-orang di daerah zona merah, namun deteksi awalnya harus dilakukan ditempat awal keberangkatan dan di tempat tujuan yaitu Ende.
• Update Corona Sumba Timur - 71 Sampel Swab Belum Ada Hasil
Namun apabila keberangkatan mereka melalui jalur laut, maka kesehatan pelabuhannya harus diperketat sistem surveilance dan jika ditemui dalam rapid testnya reaktif, maka langsung lakukan pemeriksaan pCr dan selanjutnya. Sehingga melalui pemeriksaan pCR 20 orang terbukti positif Virus Covid-19.
Menurut Ahli Epidemolog ini, Hal ini karena kelalayan petugas di jalur pintu masuk di Bali maupun pintu keluar di NTT, terutama melalui pintu masuk di Ende.
"Saya melihat kebijakan yang ada di Provinsi NTT, sudah diambil oleh pemerintah baik ditingkat Propinsi maupun satgas yang berada di Kabupaten," kata Pius.
• 22 Sampel SWAB dari Belu Negatif
Tetapi persoalannya, menurut Pius, pemahaman atau persepsi setiap orang baik itu dari pejabat pemerintah maupun masyarakat yang tidak lagi patuh terhadap protokol kesehatan.
Pius mengatakan, mungkin para oknum-oknum pejabat pemerintahan yang memiliki pemahaman dan menyepelehkan tentang persoalan Virus Covid-19 ini.
"Misalnya kita sebagai pejabat pemerintahan setelah mengetahui imbauan dari pemerintah untuk mentaati protokol kesehatan tidak mentaatinya. sedangkan yang memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan, ada oknum pejabat tertentu yang lalai terhadap hal itu, mengakibatkan masyarakat juga melihat contoh itu dan acuh terhadap semua imbauan dari pemerintah," tukasnya
Sehingga perlu harus ada suatu ketegasan sanksi hukum seperti satgas yang saat ini berada di pusat.
"Mestinya ada suatu surat penegasan sanksi hukum kepada oknum-oknum yang tidak taat terhadap protokol kesehatan," ujarnya
Sehingga di daerah ada yang tidak mengikuti, perluh ada tindakan-tindakan yang berarti untuk mengendalikan persoalan pandemi Covid-19 ini.
Pandemi ini tidak bisa dijadikan hal sepeleh. Jelasnya, Jadi, kita perluh melakukan penyaman persepsi dan pemahaman yang sama.
Sehingga ada gayung bersambut antara pejabat pemerintah maupun masyarakat umumnya.
"Karena masyarakat umum atau masyarakat yang ekonomi kebawah di daerah marginal atau terpinggirkan dengan pendidikan yang rendah, itu memiliki pemahaman yang sederhana," tuturnya
Kata Dr Pius, masyarakat melihat pejabat pemerintah yang lakukan hal seperti tidak patuh terhadap protokol kesehatan, mereka juga mengikutinya.
Disini ada kesalahan pemahaman dalam penerapan kebijakan.
Kaitan dengan sistem surveilance. Ucap Pius, yang berlaku dipintu masuk udara, laut dan darat. Karena pintu masuk itu menjadi deteksi utama bagi mereka yang memiliki gejala dan tanpa gejala.
Ia menyampaikan, sebaiknya di jalur pintu masuk itu, harus terdapat orang yang berada dibagian pemeriksaan suhu dan harus langsung pemeriksaan rapid test. Karena kasus saat ini yang meningkat, harus dilakukan langsung rapid test orang dari luar, supaya kita dapat menentukan.
"Untuk tim satgas Covid-19 yang ada di kota/kabupaten harus menyiapakan isolasi mandiri atau terpusat," tegasnya
Persoalan lain terjadi di kontak tracing atau pemeriksaan terhadap mereka yang pernah bertemu dan kontak dengan orang yang terpapar positif Covid-19, mestinya harus dilakukan secara baik dan ketat oleh petugas puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/kota. Namun juga, ada peran penting dari pemerintahan ditingkat RT, untuk melaporkan masyarakatnya yang lakukan perjalanan dari luar.
Ia menambahkan, pedoman Covid-19 yang ada di Kemenkes edisi V, perluh dikemas untuk ditertibkan diseluruh tempat-tempat umum seperti di sekolah, toko, mall dan tempat-tempat umum lainnya.
Masyarakat jangan lakukan kerumunan masa seperti yang terjadi saat ini, banyak masyarakat yang lakukan acara pesta tanpa melihat mematuhi protokol kesehatan.
Ia mengingatkan, bahwa KLB (kejadian luar biasa) itu adalah kejadian yang mengakibatkan sekolompok orang dalam waktu yang begitu singkat dan menimbulkan malapetaka.
"Malapetaka ini tidak hanya mengganggu sistem pemerintahan, tetapi mengganggu sistem sosial kemasyarakatan dan aktivitas seluruh masyarakat maupun pemerintah," ujar Dr Pius.
"Maka perluh ada ke hati-hatian dalam penanganan ini terhadap kebijakan-kebijakan baik dilakukan pihak pemerintah maupun kepatuhan oleh semua masyarakat," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)
