Ponsel

Tiga Hari Lagi Ponsel Ilegal akan Diblokir Pemerintah, Begni Cara Cek Nomor IMEI!

Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, mengatakan saat ini persiapan telah memasuki tahap finalisasi

Editor: Benny Dasman
Kompas.com/Kemenperin_RI
Pemblokiran IMEI dan Ponsel Black Market Baru Bisa Berlaku 6 Bulan Lagi, Ini Penjelasan Kemkominfo 

POS KUPANG, COM - Deretan ponsel ini akan diblokir di Indonesia.

Ya bagi Anda yang masih memiliki ponsel ilegal atau black market harus segera waspada, karena mulai 15 September 2020 mendatang pelaksanaan aturan pemblokiran ponsel tersebut dimulai.

Pemblokiran yang dimaksud adalah ponsel ilegal atau black market

Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, mengatakan saat ini persiapan telah memasuki tahap finalisasi.

"Sesuai timeline sih tanggal 15 mudah-mudahan selesai semua," ujar Marwan, Jumat(11/9/2020).

Lantas bagaimana cara cek nomor IMEI ponsel?

Untuk pemilik iPhone dan iPad, nomor IMEI tertera di punggung perangkat. Sedangkan di ponsel Android, nomor IMEI bisa ditemukan dengan membuka "Setting" pada ponsel, dan pilih menu "About Phone".

Jika ponsel hanya mendukung satu kartu SIM, maka nomor IMEI hanya ada satu. Jika ponsel mendukung dua kartu SIM, maka akan ada dua nomor IMEI yang tersemat pada ponsel tersebut.

Selain menggunakan cara di atas, Anda juga bisa menekan angka *#06# di aplikasi dialler ponsel untuk mengecek IMEI ponsel Anda. Ketika tanda pagar terakhir diketikkan, maka informasi nomor IMEI akan muncul di layar ponsel.

Cara lainnya, Anda bisa melihat kotak penjualan ponsel. Di salah satu sisi biasanya ada stiker atau label yang menampilkan informasi terkait identitas ponsel, termasuk nomor IMEI.

Selain itu, Anda juga bisa mengecek ponsel Anda dengan mengecek Izin Postel dan memvalidasi nomor sertifikat Postel di setiap perangkat.

Sertifikat ini menandai bahwa perangkat sudah lolos uji transmisi dan penerimaan sinyal radio dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo.

Nomor sertifikat Postel ini biasanya dapat ditemui di label pada kotak penjualan yang juga mencantumkan informasi nomor IMEI, jika perangkat tersebut berupa ponsel, sebagaimana tampak pada gambar di bawah.

Cara cek IMEI di database Kemenperin

Kemudian, setelah Anda mengetahui berapa nomor IMEI yang akan dicek, Anda dapat langsung membuka halaman imei.kemenperin.go.id pada browser Anda.

Lalu, masukkan nomor IMEI perangkat tadi ke kolom isian yang tersedia untuk pengecekan.

Jika muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka dapat dipastikan perangkat yang Anda miliki telah didistribusikan lewat jalur resmi.

Bagaimana jika IMEI tidak terdaftar?

Apabila IMEI ponsel Anda belum terdaftar di situs Kemenperin, bisa jadi ponsel itu adalah perangkat black market (BM) yang masuk ke Indonesia dengan cara tidak resmi.

Namun, jangan khawatir, pemerintah masih memberikan waktu "pemutihan" untuk ponsel-ponsel BM sebelum 18 April 2020. Artinya, masih ada waktu bagi Anda pemilik ponsel BM untuk memasukkan IMEI ponsel Anda ke daftar whitelist agar tidak diblokir.

Bagaimana caranya? Cukup dengan memasang kartu SIM aktif di ponsel yang IMEI-nya belum terdaftar tadi.

Ponsel BM yang terhubung dengan layanan semua operator seluler di Indonesia, sebelum 18 April 2020 atau hingga 17 April tengah malam nanti, masih bisa lolos dari pemblokiran. (*)

Tautan: https://manado.tribunnews.com/2020/09/12/cara-lengkap-cek-nomor-imei-3-hari-lagi-ponsel-ile gal-akan-diblokir-pemerintah?page=3

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved