Berita Lembata Terkini
DPRD Lembata Sepakat Struktur Organisasi Perangkat Daerah Diubah
DPRD Lembata menyetujui usulan pemerintah daerah terkait rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-DPRD Lembata menyetujui usulan pemerintah daerah terkait rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lembata.
Sebanyak 7 fraksi yang ada mendukung usulan dimaksud. Namun dalam pengisian jabatan struktural nantinya harus dilakukan secara profesional bukan dengan memperhatikan faktor kedekatan dan janji politik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali menegaskan pembentukan dinas yang baru akan dimaksimalkan prosesnya dalam tahun ini.
Pemerintah akan memaksimalkan dalam triwulan terakhir tahun anggaran ini untuk pengisian strukturnya. Akibat dari adanya reorganisasi, redesain, dan restrukturisasi sehingga perlu adanya pengisian personil di mana tata cara pengisiannya harus memenuhi ketentuan.
"Kita harus lelang lagi, dan jobfit bagi yang sudah menduduki jabatan," ungkapnya, di Kantor DPRD Lembata, Jumat (11/9/2020)
Jumlah OPD dari 35 kemudian bertambah menjadi 39. Menurut Paskalis kalau soal efektivitas bukan dilihat dari jumlah organisasinya (adanya penambahan). Pemerintah daerah melihat ini dari tugas dan fungsi sehingga dihimpun kembali menjadi lebih efektif. Hal ini juga seturut Permendagri 70/2019 dan Permendagri 90/2019 yang mengubah kembali seluruh nomenklatur program kegiatan berbasis kewenangan yang ada di UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah.
"Oleh karena itu kita juga segera menyesuaikan semuanya sehingga tidak ada lagi duplikasi tugas dan fungsi. Konsep yang dibangun 2 regulasi tersebut yakni satu tuan satu fungsi, jadi tidak adalagi duplikasi-duplikasi," paparnya.
Soal rencana pembentukan beberapa UPTD dan BLUD, dijelaskannya bahwa masih ada kriteria yang harus disiapkan baik kajiannya, naskah akademik dan memenuhi kriteria atau tidak. Selanjutnya pelaksanaan asistensi ke provinsi, kalau Gubernur mengatakan memenuhi kriteria maka akan dibentuk UPTD dan BLUD.
Sekda Paskalis mengatakan semua ASN sudah siap ditempatkan dimana saja sesuai sumpah dan janji mereka. Dia menjelaskan pasti akan terjadi rotasi, promosi, dan bisa saja ada yang demosi (perubahan jabatan ke jenjang yang lebih rendah) sesuai ketentuan-ketentuan.
“Jangan kecewa bakal dimerger atau dihapus dinasnya. Tetap akan ada tempat, tergantung kompetensi yang bersangkutan jika memenuhi syarat sesuai peraturan kepegawaian pastinya akan dipercayakan,” ujarnya.
Catatan yang dihimpun Pos Kupang, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) dihapus dan diganti menjadi Dinas Pendidikan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Kebudayaan.
Dinas Sosial PMD dihapus dan diganti menjadi Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan KB, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas PM PTSP Naker dihapus dan diganti menjadi Dinas PM PTSP, dan Dinas Nakertrans.
Selanjutnya Dinas PUPRP dihapus dan diganti menjadi Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan. Badan Keuangan Daerah dihapus dan diganti menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah.
Kemudian sebanyak 4 OPD mengalami perubahan nomenklatur yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas P2KBP3A menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Koperasi, UKM Perindag menjadi Dinas Koperasi dan Perindag.
• 15 Tahun Penjara Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan Pelajar di Lewa Tidahu - Sumba Timur, NTT
Dinas Peternakan akan bergabung dengan Dinas Pertanian dan Hanpangan.
• Simak 2 Peringatan Dini Prediksi Cuaca di NTT Hari Ini. Ini Penjelasannya! INFO
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bantuan-pembinaan-parpol-di-lembata-jadi-temuan-bpk-tahun-2019.jpg)