Rabu, 29 April 2026

Berita Regional Terkini

BEBAS MURNI, Mantan Mensos Idrus Marham Keluar dari Lapas Cipinang, Bayar Denda Rp 50 Juta, INFO

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, yang menjadi terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLT

Editor: Ferry Ndoen
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham di Rutan KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2019). 

POS KUPANG.COM-- - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, yang menjadi terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1 itu, resmi bebas.

Ia meninggalkan Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jumat (11/9/2020) pagi.

"Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang, bebas murni," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020) malam.

Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/1/2019). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Rika mengatakan, Idrus menjalani masa pidana selama 2 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2020, No. 3681 K/PID. SUS/2019.

Selain itu, mantan Menteri Sosial itu telah membayarkan denda yang dijatuhkan padanya.

"Denda Rp50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," kata Rika.

Untuk diketahui, majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Idrus Marham di tingkat kasasi.

Adapun, Idrus terjerat dalam kasus suap terkait kesepakatan terkait proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

"Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).

Tags 
Idrus Marham bebas
Idrus Marham keluar Lapas
Idrus marham bebas dari Lapas Cipinang

Berita Populer

Sudirman, Pelatih Baru Macan Kemayoran Siap Gantikan Tugas Sergio Farias di Persija Jakarta, INFO

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Idrus Marham Bebas Dari Lapas Cipinang, Dia Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta, https://surabaya.tribunnews.com/2020/09/11/idrus-marham-bebas-dari-lapas-cipinang-dia-sudah-bayar-denda-rp-50-juta.

Editor: Suyanto

Sumber: Surya
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved