BLT UMKM
DAFTAR Online BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahun 2020 Tak Bisa Lagi, Syarat Pendaftaran Manual Bantuan UMKM
Semula situs website yang disediakan melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ kini tak bisa lagi diakses.
DAFTAR Online BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahun 2020 Tak Bisa Lagi, Syarat Pendaftaran Manual Bantuan UMKM
POS-KUPANG.COM - Cara mendaftar Banpres atau lebih dikenal dengan BLT UMKM hingga saat ini masih banyak dicari calon pendaftar.
Semula situs website yang disediakan melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ kini tak bisa lagi diakses.
Dengan demikian, kini pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.
Semuanya dilakukan secara manual.
Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan
Pendaftaran Banpres atau lebih dikenal dengan BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 2021.
Jadi buruan untuk kamu yang masih belum mengurus pendaftaran UMKM.
• CARA Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahun 2020, Bantuan UMKM Banpres Produktif Bisa Hingga Tahun 2021
Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dalam sambutannya melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal" Senin (7/9/2020).
"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujarnya.
Teten mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
• LINK Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta 2020 dan Syarat Daftar, Bantuan UMKM Diperpanjang hingga 2021
BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratanlah yang akan mendapatkan bantuan ini.
Untuk persyaratannya, penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.