Berita Belu Terkini
Pemerintah dan LPPA Belu Evaluasi Program Pencatatan Kelahiran
Pemerintah Kabupaten Belu bersama LPPA Mitra ChilFund melaksanakan Desiminasi Evaluasi Perubahan Dampak Program Pencatat
Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM| ATAMBUA---Pemerintah Kabupaten Belu bersama LPPA Mitra ChilFund melaksanakan
Desiminasi Evaluasi Perubahan Dampak Program Pencatatan Kelahiran.
Kegiatan bertempat di Aula BP4D Kabupaten Belu, Rabu (9/9/2020). Kegiatan dibuka Penjabat Sekda Belu, Marsel Mau Meta didampingi Ketua LPPA Belu, Mikael Riwu, Kadis Dukcapil Getrudis Didoek,
dan Kabid PPM pada BP4D Belu, Jemy Boy Kotta. Peserta kegiatan adalah unsur Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Camat, Kepala Desa dan Kepala Puskemas berjumlah sekitar 40 orang.
Ketua LPPA Belu, Mikael Riwu dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan bersama dalam Program Sistem Pencatatan Kelahiran. Kemudian menemukan solusi-solusi dalam mengatasi berbagai persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan program pencatatan kelahiran.
Mikael mengatakan, dalam pelaksanaan program tersebut, LPPA telah memilih lima desa sebagai model dalam pelaksanaan Program Sistem Pencatatan Kelahiran. Kelima desa dimaksud yakni, Desa Tukuneno
Sadi, Naekasa, Naitimu dan Manleten.
Mikael berharap, lewat kegiatan tersebut, peserta dapat memberikan sumbangsi pikiran dalam rangka meningkatkan kerja sama lintas sektor dalam melayani dokumen kependudukan termasuk akte kelahiran bagi masyarakat.
Penjabat Sekda Belu, Marsel Mau Meta mengatakan, setiap warga negara mempunyai hak memperoleh dokumen kependudukan sebagai wujud pengakuan Negara mengenai status individu dan sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang.
Akte kelahiran juga sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijasah dan pencatatan perkawinan.
Akte kelahiran menjadi kunci untuk mengurus dokumen yang lainnya. Tanpa akte kelahiran, masyarakat pasti menemukan kesulitan ketika mengurus dokumen kependudukan yang lain.
"Bagimana dia mengurus dokumen yang lain kalau akte kelahiran saja tidak ada", kata Marsel.
Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Belu, Marsel menyampaikan ucapan terima kasih kepada ChildFund dan mitra lokalnya yang selalu berupaya dan memotivasi jajaran pemerintah dan masyarakat akan pentingnya mengurus dokumen kependudukan. Kiranya kerja sama ini tetap berlanjut demi membangun Rai Belu.
Usai sambutan, dilanjutkan dengan launching pelaksanaan aksi dan jempol untuk 1.000 anak kelahiran sekaligus pengkukuhkan petugasnya dari lima desa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Belu Getrudis Didoek dalam paparan materinya mengatakan, jumlah penduduk wajib akta kelahiran usia 0-18 sebanyak
75.167 jiwa. Yang sudah memiliki akte kelahiran sebanyak 59.521 atau
79,19 persen. Prosentase ini belum mencapai target 100 persen.
Upaya yang dilakukan Dinas Dukcapil selama ini adalah memberikan pelayanan di setiap kecamatan atau pola jemput bola. Dinas menempatkan petugas di setiap kecamatan untuk memberikan pelayanan. Selain itu, Dinas juga mendatangi panti-panti asuhan untuk memberikan pelayanan. (jen).

Berita Belu Terkini
Berita Atambua terkini
Pemkab Belu
LPPA Belu
Pemerintah Kabupaten Belu
Kabupaten Belu
Persediaan Tabung Oksigen di RSUD Atambua - Belu Masih Memadai, Simak INFO |
![]() |
---|
Plt. Kadis Kesehatan Belu Sebut 100 Lebih Nakes Positif Rapid Antigen, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Satu Lagi Pasien Terpapar Covid-19 di Kabupaten Belu Meningggal Hari , Ini Datanya |
![]() |
---|
Kondisi Terkini 18 Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Belu Jalani Isolasi Mandiri,Ini Data Covid Belu |
![]() |
---|
Kontraktor Pembangunan Patung di Teluk Gurita-Belu Diberi Waktu 50 Hari Selesaikan Pekerjaan |
![]() |
---|