Berita Nasional

SK Lama Dicabut, Direktur BUMN Boleh Angkat Staf Ahli dengan Gaji Maksimal Rp 50 Juta/Bulan

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran (SE) baru yakni SE-9/MBU/08/2020. Isinya: Direksi BUMN diperbolehka

Editor: Ferry Ndoen
Kompas.com
Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Jumat (13/12/2019(KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA) 

POS KUPANG.COM--- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran (SE) baru yakni SE-9/MBU/08/2020. Isinya: Direksi BUMN diperbolehkan memperkerjakan staf ahli paling banyak lima orang. Ini artinya, selain direksi dilarang mempunyai staf ahli.

Diteken Menteri Erick tanggal 3 Agustus,  staf ahli diperlukan demi  mendukung tugas direksi atasu direktur BUMN yakni memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan.

Staf ahli perusahaan BUMN  memiliki tugas dan fungsi menganalisa persoalan secara spesifik, memberikan rekomendasi penyelesaian masalah, dan merupakan pihak yang independen dan kompeten di bidangnya.

 

"Direksi BUMN dapat memperkerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya Iima orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan,” sebut aturan itu, seperti dilansir dari Kontan.co.id,  Senin (7/9).

Staf ahli direksi BUMN dipekerjakan sesuai sistem kontrak dan digaji.  Adapun, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan.

“Sebesar-besarnya honorarium itu Rp 50.000.000 per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut," demikian disebut dalam surat edaran  yang diteken Menteri Erick itu.

Adapun  masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Selanjutnya, staf ahli tersebut juga dilarang rangkap jabatan di BUMN atau anak perusahaan BUMN lainnya, menjadi direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN, sekretaria dewan komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN

“Untuk itu Direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN c.q Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi, guna mendapatkan persetujuan,” ujar Erick dalam SE itu.

Dengan terbitnya SE ini, surat Menteri BUMN nomor S-375/MBU.wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 dan surat edaran Menteri BUMN nomor SE-04/MBU/09/2017 tentang larangan memperkerjakan staf ahli, staf khusus, atau sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kontan/titis nurdiana)

Pelatih Persib Gelar Evaluasi Pasca Imbangi Tira Persikabo di Laga Uji Coba,Ini Jadi Catatan Robert

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Direktur BUMN Boleh Angkat Staf Ahli dengan Gaji Maksimal Rp 50 Juta Per Bulan, https://jabar.tribunnews.com/2020/09/07/direktur-bumn-boleh-angkat-staf-ahli-dengan-gaji-maksimal-rp-50-juta-per-bulan

Editor: Adityas Annas Azhari

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved