Subsidi kuota internet

Mendikbud Subsidi Kuota Internet Siswa 35 GB per Bulan, Mahasiswa 50 GB,Berlaku Sampai Desember

Mendikbud Subsidi Kuota Internet 35 GB per Bulan Untuk Siswa, 50 GB Bagi Mahasiswa berlaku Sampai Desember

Editor: Adiana Ahmad
Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim umumkan subsidi kuota internet siswa dan guru 

Dikutip dari rilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), anggaran Rp 7,21 triliun ini berasal dari anggaran tambahan sebesar Rp 6,72 triliun untuk Kemendikbud dari dana cadangan APBN 2020

Sedangkan sebesar Rp 492,8 miliar berasal dari realokasi anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

INFO GEMBIRA! Pemerintah Lanjutkan BLT Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta sampai Tahun Depan

Besarannya, 35 GB per bulan diberikan kepada 39,78 juta siswa.

Sedangkan 50 GB per bulan diberikan kepada 8,24 juta mahasiswa.

Sementara itu guru mendapat 42 GB per bulan dan dosen sebesar 50 GB perbulan.

Adapun besar anggaran untuk kuota data pengajar masih dalam perhitungan.

Subsidi Kuota Internet
Subsidi Kuota Internet (Kemenkeu)

KABAR BARU. Pemilik Rekening BCA Juga Dapat Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Dua Jenis Subsidi Data bagi Mahasiswa

Sementara itu pemerintah menyebut ada dua jenis subsidi paket data kepada para mahasiswa selama masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlangsung.

"Saat ini ada dua jenis subsidi biaya paket data," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, dilansir Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Puspa menyebut subsidi pertama yang akan diberikan pemerintah diatur dalam anggaran cluster pendidikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Adapun aturan teknis hingga pelaksanaan program subsidi tersebut diatur langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Subsidi kuota internet utuk sektor pendidikan, ini ditujukan untuk membantu para siswa didik hingga mahasiswa aik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta," ujarnya.

Puspa juga menyebut subsidi kuota internet juga akan diberikan khusus kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri atau kedinasan.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020.

Puspa menjelaskan, melalui aturan tersebut pemerintah memberikan subsidi pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk perguran tinggi yang statusnya berada di bawah instansi pemerintah.

Cara Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Kenapa Belum Masuk Rekening?

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved