Kekayaan Jaksa Pinangki Capai Miliaran Hingga PesanMakanan Mahal,Inilah Besaran Gajinya yang JugaPNS

Tertangkpanya gembong korupto Djoko Tjandra ternyata ikut mengunkap sejumlah nama di lingkup Polri dan kejaksaan yang terlibat dalam pusaran suap Djok

Editor: Alfred Dama
Kolase dokumen Tribunnews dan dokumen TRIBUN TIMUR
Jaksa Pinangki 

Dalam foto, wanita itu menuliskan lokasi makannya.

"A lovely dinner at @perseny, a 3 Michelin sttared restaurant in New York for 14 years in a row

(Makan malam yang menyenangkan di @perseny, sebuah restoran berbintang 3 Michelin di New York selama 14 tahun berturut-turut, red)," tulisnya.

Mengomentari hal itu, Hotman Paris mengatakan bahwa mengetahui restoran yang disambangi oleh Pinangki.

"Syantikkkkkk!!!Postingan siapa ini? Ngaku makan di resto termahal di New York ! ! ( he he Hotman sudah sering ke New york dan tau ini resto mahal))))Waoo ! Hotman kalahhhhh!," tulis Hotman Paris.

Baca Juga: Heboh Penemuan KTP WNI di Markas ISIS, Ternyata Pemiliknya Bukan Orang Sembarangan, Punya Pengaruh di Suriah

Pengacara nyentrik itu lalu merendahkan diri.

Padahal banyak diketahui Hotman Paris adalah orang yang kerap memamerkan kekayaannya.

Baca Juga: Jarang Terekspos Kamera Televisi, Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Ini Mantap Jalani Keyakinannya Usai Dikatai-katai Kafir oleh Bapaknya Sendiri

"Hotman 36 tahun berturut turut makan bak mie ayam doank!!! Jadi yg diatas langit bukan hotman paris," tambahnya.

Instagram @hotmanparisofficial
Komentar Hotman Paris saat Jaksa Pinangki makan di resto mewah

Sementara diberitakan dari Kompas.com, Jaksa Pinangki turut terlibat dalam kasus korupsi Djoko Tjandra.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Djoko Tjandra.

Pinangki diduga menerima suap sebesar 500.000 dollar AS atau setara dengan Rp 7,4 miliar dan berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Bank Bali itu.

Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Mobil itu disita berkaitan dugaan suap kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved