Wamen Rangkap jabatan

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Istana Bereaksi: Itu Bukan Keputusan!

Pihak istana melalui Staf khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono angkat bicara soal larangan wakil menteri ( Wamen )rangkap jabatan.Ini katanya

Editor: Adiana Ahmad
Youtube Kompas TV
Staf Khusus Presiden, Dini Purwono 

"Wamen ditempatkan sebagai pejabat sebagai status menteri. Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan bagi menteri yang diatur dalam UU 30/2008 berlaku pula bagi wamen," ujar hakim MK Manahan MP Sitompul pertimbangan di Jakarta, Kamis (27/8/2020).(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Sikap Istana, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/06/mk-larang-wamen-rangkap-jabatan-ini-sikap-istana.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved