Warga Resah, Dukcapil Kabupaten Ende Tambah Jam Pelayanan Senin - Sabtu
Dukcapil Kabupaten Ende membuat gebrakan baru untuk percepatan kepemilikan administrasi kependudukan
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ENDE - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil) Kabupaten Ende membuat gebrakan baru untuk percepatan kepemilikan administrasi kependudukan.
Dukcapil Ende menambah jam pelayanan, yakni dari sebelumnya hanya lima hari kerja Senin-Jumat menjadi Senin - Sabtu.
Demikian disampaikan oleh Kadis Dukcapil Kabupaten Ende, Lambertus Sigasare saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Jumat (4/9/2020).
• Deklarasi Paslon SBS-WT Dipadati Massa Pendukung dan Simpatisan
"Pemberlakuan tambah jam pelayanan ini merupakan komitmen kita di Dukcapil untuk percepat kepemilikan Kependudukan," ungkapnya.
Lambertus menjelaskan pelayanan di massa pandemi Covid-19 memang terbatas, sehingga membuat masyarakat resah.
Pertimbangan lain, kata Lambertus, yakni banyak warga Kabupaten Ende yang bekerja di hari Senin hingga Jumat, misalnya PNS atau pun pegawai swasta.
• Kenakan Topi Bertuliskan Ase Kae Daku Taung, Paket AG Resmi Daftar di KPU Kabupaten Mabar
"Mereka tidak punya cukup banyak waktu di hari Senin hingga Jumat. Sehingga mereka bisa datang di hari Sabtu. Nah di hari Sabtu, jam pelayanannya sekitar empat jam," ungkapnya.
Dia merincikan, sebelum aturan tersebut diberlakukan, layanan di kantor hanya dilakukan pada? hari Senin hingga Jumat dari Pukul 07.30-15.00.
Setelah aturan tambahan waktu kerja berlaku maka Khusus hari sabtu, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 12.00 siang.?
Adapun layanan yang akan dibuka diantaranya mulai dari akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perekaman e-ktp, kartu keluarga, surat keterangan pindah,. Legalisir dan lain-lain.
Tujuannya, agar masyarakat yang tidak sempat mengurus administrasi kependudukan pada saat pagi hari atau pada saat sedang kerja dari hari senin sampai dengan hari jumad maka bisa diurus pada hari sabtu.
"Ujiicoba pemberlakukan tambahan hari kerja ini akan berlaku untuk 4 pekan di bulan September Tahun 2020," ungkapnya.
Dukcapil akan mengevaluasi hasil dari penambahan jam kerja tersebut, mudah-mudahan inovasi ini dapat mepercepat peroses kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)