News
Menkeu Sri Mulyani Siapkan Uang Pulsa Bagi PNS dan Mahasiswa, Berlaku Hingga 30 Desember 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan uang pulsa bagi PNS dan mahasiswa, berlaku hingga 30 Desember 2020.
POS KUPANG, COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan uang pulsa bagi PNS dan mahasiswa, berlaku hingga 30 Desember 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani aturan terkait pemberian uang pulsa pada Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Besaran bantuan pulsa tersebut di kisaran Rp 200.000 hingga Rp 400.000 tergantung dari tingkat jabatan ASN yang bersangkutan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.
Tak hanya ASN aturan tersebut juga mengatur soal pemberian uang pulsa kepada masyarakat dan mahasiswa.
Hal itu tertuang dalam Diktum Ketiga yang isinya mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
"Yang dimaksud masyarakat pada diktur tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) perlu diberikan support biaya komunikasi. Misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari ketika dihubungi wartawan, Selasa (1/9/2020).
Untuk diketahui, kebijakan bantuan pulsa tersebut berlaku hingga 30 Desember 2020 mendatang.
Adapun Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, golongan masyarakat yang dimaksud dalam ketentuan tersebut tergantung dalam pelaksanaan teknis kebijakan oleh Kementerian/Lembaga.
Selain itu menurut dia, aturan tersebut tidak mengatur mengenai skema bantuan uang pulsa kepada pelajar.
Sebab, hal itu tergantung pada skema yang telah disiapkan oleh Kemendikbud dan anggarannya sudah disiapkan Rp 7,2 triliun.
"Kalau pelajar masuk yang skema Kemendikbud ya, yang Rp 7 triliun itu," ujar dia.
Selain itu, pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN) memberikan subsidi berupa listrik gratis dan diskon 50 persen.
Mulai Selasa (1/9/2020), konsumen bisa mulai mendapatkan token listrik gratis dari PLN untuk bulan September 2020.
Subsidi listrik dari PLN diberikan bagi pengguna 450 VA dan 900 VA.
Pelanggan 450 VA digratiskan secara penuh, sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA mendapatkan diskon sebesar 50 persen
Caranya, ada dua metode yang dapat digunakan oleh pelanggan untuk mengeklaim subsidi listrik pada September 2020 ini.
Dapat melalui situs resmi PLN di www. pln.co.id dan aplikasi percakapan WhatsApp. Situs web PLN
1. Buka situs web resmi PLN di www.pln.co.id atau klik link ini.
2. Klik Stimulus Covid-19 (Token gratis/diskon)
3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom pencarian.
4. Masukkan kode Captcha lalu klik Cari.
5. Token listrik gratis atau diskon 50 persen akan tampil pada kolom keterangan.
6. Token listrik gratis atau diskon 50 persen berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter.
Buka aplikasi WhatsApp
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 dimulai dengan mengirimkan pesan berupa nomor ID pelanggan.
3. Setelah itu, muncul balasan otomatis dari PLN agar mengikuti petunjuk dengan mengetik angka 1.
Halo Electrizen Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19.
Ketik 2 untuk Baca Meter Mandiri pemakaian listrik (pascabayar) Hotline PLN (kode area) 1234.
Setelah menjawab dengan angka 1, PLN kemudian membalas agar memasukkan nomor ID pelanggan.
Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan pelanggan Bisnis dan Industri 450 VA.
Silakan masukan ID pelanggan/nomor meter Anda ya? 5. Tak butuh waktu lama, token gratis dari PLN langsung muncul.
Kini, token listrik gratis dari PLN sudah dapat digunakan.
Stimulus Covid-19 untuk pelanggan sosial, bisnis, dan industri.
Tak hanya untuk golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, pemerintah juga bakal memperluas insentif tagihan listrik.
Kali ini bakal menyasar pelanggan segmen sosial, bisnis,dan industri.
Program ini diberikan pemerintah bagi:
1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan Rekening Minimum (40 jam nyala) diberlakukan bagi: Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).
Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).
Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).
2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi: Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA).
Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA).
Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA).
Melalui stimulus tarif tenaga listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.
Sementara selisih dari rekening minimum atau jam nyala minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta biaya beban menjadi stimulus yang dibayar pemerintah.
Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember tahun 2020.
PLN memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN.
Pasalnya, setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi, seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Mahasiswa dan Warga Bakal Dapat Uang Pulsa Rp 150.000 Per Bulan", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/01/114000826/catat-mahasiswa-dan-warga-bakal-dapat -uang-pulsa-rp-150000-per-bulan.