Jaksa Pinangki Di Ujung Tanduk, Dijerat Pasal Pencucian Uang Bila Samarkan Uang Suap Djoko Tjandra

Penelusuran terhadap aliran dana juga menjadi materi penyidikan dalam pemeriksaan terhadap tiga saksi pada Rabu (26/8/2020) kemarin.

Editor: Frans Krowin
kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO
Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

Pinangki kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Foto Jaksa Pinangki yang viral
Foto Jaksa Pinangki yang viral (via Warta Kota)

Terkait perkara Pinangki, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kejagung Buka Peluang Jerat Jaksa Pinangki Dengan Pasal Pencucian Uang : https://nasional.kompas.com/read/2020/08/27/16303051/kejagung-buka-peluang-jerat-jaksa-pinangki-dengan-pasal-pencucian-uang?page=all#page2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved