Camat Golewa Minta Pelaku Perjalanan Wajib Karantina Mandiri dan Patuhi Protokol Kesehatan
Camat Golewa Kanisius Logo, meminta kepada semua pelaku perjalanan dari zona merah dan hitam Covid-19 wajib melaporkan diri
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BAJAWA - Camat Golewa Kanisius Logo, meminta kepada semua pelaku perjalanan dari zona merah dan hitam Covid-19 wajib melaporkan diri kepada petugas kesehatan dan juga ketua RT.
Camat Kanisius meminta usai melaporkan diri pelaku perjalanan wajib melakukan karantina mandiri.
Selama masa karantina mandiri wajib mematuhi protokol kesehatan.
"Mereka wajib lapor dan karantina mandiri. Dia tahan-tahan dulu untuk keluar rumah. Wajib taati protokol kesehatan," ujar Camat Kanisius kepada POS-KUPANG.COM, Senin (31/8/2020).
• Gugus Tugas Kota Kupang Belum Dapat Data Perihal Pasien Positif Meninggal Dunia
Ia mengatakan wilayah Golewa ada pelaku perjalanan dan mereka sudah diingatkan agar wajib melaksanakan karantina mandiri.
Ia mengatakan sampai saat ini Kabupaten Ngada masih zona hijau dan semua masyarakat Ngada hendaknya mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona.
Dirinya bersama tripika kecamatan Golewa serta lintas sektor terus memberikan edukasi dan sosialisasi tentang upaya pencegahan Covid-19.
• Bus Rapid Transit Diluncurkan, Jefri Instruksikan Kadis Perhubungan Segera Lakukan Ini
Masyarakat wajib dan selalu memakai masker, jaga jarak, tidak rajin mencuci tangan pakai sabun dengan menggunakan air mengalir dan menghindari kerumunan.
Ia juga berharap agar masyarakat melaporkan kepada ketua RT setempat jika ada pelaku perjalanan dari zona merah dan hitam Covid-19.
Sehingga ketua RT bisa meneruskan laporan ke petugas gugus tugas atau petugas kesehatan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)