News

WASPADA Rekening Penipuan Online Jumlahnya Capai Ratusan Ribu | Cek dan Laporkan di CekRekening.id

Di tengah pandemi Covid-19, waspadailah rekening penipuan online yang jumlahnya tak sedikit.

Editor: Benny Dasman
KOMPAS IMAGES
Aktivitas transaksi nasabah di mesin ATM Bank Mandiri. 

 POS KUPANG, COM , JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19, waspadailah rekening penipuan online yang jumlahnya tak sedikit.

Sejak Januari 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima sedikitnya 192.000 laporan rekening yang terindikasi terkait dengan tindak pidana.

Dari jumlah tersebut, sedikitnya 110.000 laporan rekening yang terindikasi terlibat dalam penipuan online.

"Sepanjang 2020 ada 192.000-an laporan rekening terindikasi pidana," ungkap Kepala Subdit Penyidikan Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Selain laporan soal rekening yang terindikasi penipuan online, jenis laporan lain yang diterima Kominfo berkaitan dengan prostitusi online, pemerasan, investasi online fiktif, dan kejahatan lainnya.

Laporan rekening yang terindikasi pidana tersebut diterima Kominfo melalui situs resmi CekRekening.id.

Situs milik Kominfo tersbeut difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank, termasuk penyedia uang elektronik (e-wallet) yang diduga terindikasi tindak pidana.

Cek rekening

Diberitakan Kompas.com, 12 September 2018, situs CekRekening.id mempunyai dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening.

Masyarakat bisa mengecek rekening seseorang, terindikasi tindak pidana atau tidak pada situs tersebut dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud.

Hasilnya, rekam jejak nomor rekening tersebut akan muncul.

Apabila nomor rekening bermasalah (terindikasi tindak pidana), maka akan muncul laporannya, seperti data pertama dilaporkan, status rekening, dan jumlah laporan.

Namun, jika suatu nomor rekening belum pernah terindikasi tindak pidana, maka tidak ada riwayat laporan.

Lalu, akan muncul keterangan jika nomor rekening tersebut belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun.

Laporkan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved