Seakan Indonesia 'Darurat' Covid-19, Mendikbud Nadiem Terbitkan Kurikulum Darurat, Ini Penjelasannya
Kurikulum Darurat ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai kebutuhan pembelajaran siswa.
Seakan Indonesia 'Darurat' Covid-19, Mendikbud Nadiem Terbitkan Kurikulum Darurat, Ini Penjelasannya
POS-KUPANG.COM - Untuk pertama kalinya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menerbitkan keputusan tentang Kurikulum Darurat untuk satuan pendidikan pada masa pandemi virus corona atau Covid-19 ini.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim ini, tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan kemudahan bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, seperti dikutip dari laman resmi Kemdikbud, 7 Agustus 2020.
Kurikulum Darurat ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Informasi mengenai kurikulum darurat ini bisa diakses melalui link: Kurikulum Darurat Kemendikbud.
• JANGAN Tuding Makhlus Halus, Anda Harus Tahu Penyebab dan Cara Mengatasi Ketindihan, Begini Caranya
• Wakil Bupati Belu Ose Luan Himbau Masyarakat Perhatikan Keamanan Pangan
Penyederhanaan Kurikulum Nasional
Kurikulum Darurat dalam kondisi khusus ini dipersiapkan Kemendikbud dari penyederhanaan kurikulum nasional.
Melalui laman tersebut, Kemendikbud juga menyediakan kurikulum darurat bagi jenjang SD/sederajat, jenjang SMP/sederajat, serta jenjang SMA/sederajat.
Selain itu, disediakan pula Modul Pembelajaran bagi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Modul Pembelajaran bagi jenjang SD/MI tahap satu hingga empat.
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang telah berjalan sejak Maret 2020 menjadi tantangan tersendiri bagi guru, siswa, dan para orangtua yang mendampingi.
Tantangan itu di antaranya kesulitan guru mengelola PJJ dan kecenderungan tidak fokusnya guru dalam penuntasan kurikulum.
Sementara, bagi siswa, keluhan yang disampaikan di antaranya kesulitan berkonsentrasi saat belajar di rumah serta mengeluhkan beratnya mengerjakan penugasan.
Oleh karena itu, dilakukan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang diterbitkan pada Juni 2020.
Dalam revisi tersebut, Mendikbud menjelaskan pembelajaran tatap muka kini juga diperblehkan untuk zona kuning.
