Aturan SIM Berubah, Kadaluarsa Tak Berdasar Tanggal Lahir, Tapi Tanggal Pencetakan, Tetap 5 Tahun?
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan.
Dikatakan masa berlakunya SIM tetap sama, selama lima tahun.
"Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," harap kata Yusri
Dia menyatakan jumlah pemohon harian dibatasi.
• Onyo Nekat Lakukan Ini Ruben Onsu Marah Hingga Betrand Peto Lemas, Suami Sarwendah: Belum Cukup Umur
Dikatakan bagi SIM yang masa berlakunya sudah lewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru.
Namun, ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi.
Seperti KTP asli beserta fotokopi.
SIM lama beserta fotokopi.
Mengisi formulir permohonan
Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
• Pakai Hot Pants Ayu Ting Ting Tunjukkan Goyangannya di Depan Judika, Duma Riris Tiba-Tiba Muncul
Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjangan
Informasi daftar biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, mulai dari SIM A, SIM B1, SIM B2 dan SIM C.
Sejak 22 September 2019 Surat Izin Mengemudi ( SIM) berganti dengan SIM Pintar alias Smart SIM.
Keunggulan SIM jenis ini menyimpan data forensik hingga jadi uang elektronik.