Aturan SIM Berubah, Kadaluarsa Tak Berdasar Tanggal Lahir, Tapi Tanggal Pencetakan, Tetap 5 Tahun?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan.

Editor: Bebet I Hidayat
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Berikut aturan sim terbaru ( surat izin mengemudi / SIM) yang bakal berlaku per Oktober.

Aturan surat izin mengemudi ( SIM ) sudah berubah, khususnya untuk masa berlaku.

Tetapi, periode pemakaian masih tetap selama lima tahun, seperti sebelumnya.

Bu Tejo Nyinyir, Lihat Reaksi Raffi Ahmad, Siti Fauziah Sebut Mantan Nagita Slavina

Yang berubah, dari mulainya sampai habis berlakunya SIM.

SIM sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi berdasarkan waktu SIM diterbitkan atau dicetak.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masa Kadaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan.

Hal itu berdasarkan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1.2019.

Kemudian, kembali ditegaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM, yaitu lima tahun. 

tribunnews

“Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM tetap lima tahun terhitung sejak SIM dicetak, ucap Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini

Dia menambahkan bukan berdasarkan tanggal lahir lagi.

Sambodo menambahkan, aturan dan ketentuan tersebut mulai diterapkan sejak Oktober 2019.

Artinya, pemilik SIM harus mengecek kembali waktu terakhir membuat SIM.

Sebab, tanggal lahir tak bisa lagi menjadi patokan untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

“Jadi tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved