Ali Fadaq Surati Wakil Ketua DPRD Sumba Timur, Ini Yang Disampaikannya
Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq melayangkan surat tanggapan kepada Wakil Ketua DPRD Sumba Timur, Umbu Kahumbu Nggiku
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq melayangkan surat tanggapan kepada Wakil Ketua DPRD Sumba Timur, Umbu Kahumbu Nggiku. Ali Fadaq menanggapi surat pemberitahuan rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumba Timur.
Ali Fadaq kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (25/8/2020) mengatakan, dirinya menanggapi surat pemberitahuan rekomendasi BK DPRD Sumba Timur yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sumba Timur, Umbu Kahumbu Nggiku.
Menurut Ali Fadaq, dirinya memandang bahwa rekomendasi yang dikeluarkan BK DPRD Sumba Timur itu cacat hukum dan di luar kewenangan BK.
• Tiga Fraksi DPRD TTS Ajukan Hak Interpelasi Kepada Pemerintah, Persoalan Ini yang diangkat
"Saya memandang bahwa Rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumba Timur Nomor : DPRD 170/70/VII/2020 adalah cacat hukum dan tindakan di luar dari kewenangan BK DPRD dan cenderung sewenang-wenang terhadap saya, sehingga saya sudah memberi tanggapan dan menolak rekomendasi Badan Kehormatan tersebut melalui surat tanggapan tanggal 11 Agustus 2020 lalu," kata Ali Fadaq.
Sementara itu dalam surat tanggapan bernomor Istimewa yang disampaikan Ali Fadaq kepada Umbu Kahumbu Nggiku tertanggal 25 Agustus 2020.
• Debora Bulu, Cs Rindukan Dana Bantuan Buat Guru Honorer
Dalam surat itu, Ali Fadaq mengatakan, dengan membaca surat dari Umbu Kahumbu Nggiku tertanggal 18 Agustus 2020, Nomor : DPRD.170/73/VIII/2020, Lampiran 1 (satu) dan Perihal , Pemberitahuan Rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumba Timur, maka dirinya memandang bahwa Rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumba Timur Nomor : DPRD 170/70/VII/2020 adalah cacat hukum dan tindakan di luar dari kewenangan Badan Kehormatan Dewan, bahkan cenderung sewenang-wenang terhadap dirinya.
"Karena itu saya sudah memberi tanggapan dan menolak rekomendasi Badan Kehormatan tersebut melalui surat tanggapan tanggal 11 Agustus 2020 lalu dengan Nomor: Istimewa dan Perihal: Tanggapan Atas Rekomendasi Badan Kehormmatan DPRD Kabupaten Sumba Timur Nomor: DPRD.170/70/VIII/2020, " kata Ali Fadaq.
Dijelaskan dalam surat tanggapan itu, bahwa sampai saat ini BK DPRD Kabupaten Sumba Timur belum memberikan tanggapan balik atas Timur atas tanggapannya, sehingga Rekomendasi BK DPRD Kabupaten Sumba Timur Nomor : DPRD 170/70/VII/2020 dipandang sebagai sebuah tindakan yang belum memiliki kekuatan hukum.
"Rekomendasi BK tidak dapat dijadikan rujukan hukum oleh siapapun termasuk saudara," ujarnya.
Sedangkan mengenai pernyataan Umbu Kahumbu Nggiku bahwa Rekomendasi BK DPRD Kabupaten Sumba Timur Nomor : DPRD 170/70/VII/2020 sudah dikonsultasikan di Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Provinsi NTT dengan kesimpulan bahwa Rekomendasi BK DPRD Kabupaten Sumba Timur sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku (wajib dan mutlak).
"Karena itu saya katakan bahwa agaknya saudara salah dalam mengambil kesimpulan ketika berkonsultasi dengan kedua biro tersebut bahkan mungkin memutarbalikan fakta, karena selain saya tidak memperoleh bukti-bukti tertulis tentang kesimpulan itu, saya juga mendapatkan informasi yang berbeda dari kesimpulan saudara," katanya.
Karena itu, lanjutnya, mesti saudara harus memiliki hasil konsultasi dan kesimpulan secara tertulis dari Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Provinsi NTT, sehingga dapat menjadi pegangan hukum bersama.
"Berdasarkan point 1 dan point 2 di atas, maka dengan ini saya nyatakan bahwa saya tidak dapat mematuhi Rekomendasi BK DPRD Kabupaten Sumba Timur Nomor : DPRD 170/70/VII/2020 dan substansi dari surat saudara tanggal 18 Agustus 2020, Nomor : DPRD.170/73/VIII/2020, Lampiran 1 (satu) dan Perihal ,Pemberitahuan Rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumba Timur dan ke depan saya tetap menjalankan tugastugas saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Terkait langkah BK dan Wakil Ketua Bapak Umbu Hamang yang merugikan pribadi dan institusi DPRD Sumba Timur maka, pihaknya mempertimbangkan langkah politik dan hukum terhadap para pihak yang patut diduga dengan sengaja melanggar berbagai aturan hukum dan mekanisme yang berlaku.
Surat tanggapan Ali Fadaq ini disampaikan juga atau tembusan dengan hormat kepada :
Ibu Ketua DPR RI di Jakarta, Bapak Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Bapak Ketua Komisi II DPR RI di Jakarta, Bapak Gubernur NTT di Kupang, Ketua Umum DPP Golkar di Jakarta, Ketua DPD I Golkar Provinsi NTT di Kupang, Ketua DPD II Golkar Kabupaten Sumba Timur di Waingapu,
Pimpinan DPRD Kabupaten Sumba Timur di Waingapu, Ketua-Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sumba Timur di Waingapu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)