Anak Aniaya Ibu Kandung

DURHAKA! Pria di Makassar Tega Tampar dan Injak Ibu Kandung Hingga Berdarah, Nasibnya Berakhir Pilu

DURHAKA! Pria di Makassar tega tampar dan injak ibu kandung hingga berdarah, nasibnya berakhir Pilu

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/PIXABAY.com
Ilustrasi penganiayaan 

DURHAKA! Pria di Makassar Tega Tampar dan Injak Ibu Kandung Hingga Berdarah, Nasibnya Berakhir Pilu

POS-KUPANG.COM, MAKASSAR - Kisah Malin Kundang kjembali terulang. Seorang pria di Makassar tegas menampar dan menginjak ibu kandung hingga berdarah.

Peristiwa itu dipicu cicilan sepeda motor. Pria bernama Hamzah (48), warga Jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, tega menganiaya ibu kandungnya IB (70) karena kesal dengan keponakannya yang menunggak cicilan sepeda motor.

Penganiayaan terjadi, Kamis (20/8/2020) lalu.

Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan, penganiayaan bermula ketika Hamzah mendatangi rumah IB untuk menagih angsuran motor kepada keponakannya, Hendrik yang tinggal bersama IB.

Namun lantaran tidak digubris, Hamzah pun marah hingga terlibat adu mulut dan hendak memukul keponakannya tersebut.

Diduga Aniaya Rekannya Hingga Tewas karena Gitar, Polisi Tahan Pria Ini

"Ibunya (IB) mau melerai keduanya cuman langsung didorong sama pelaku. Korban lalu ditampar, diinjak hingga berdarah," kata Halim melalui WhatsApp, Minggu (23/8/2020).

Selain menganiaya ibunya, Hamzah juga turut memukul keponakannya tersebut.

IB yang mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya langsung dilarikan ke rumah sakit.

Ibu laporkan anak

Usai dirawat, dia lalu melaporkan anaknya ke kantor polisi.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal membenarkan laporan IB.

Setelah melakukan penyelidikan, Hamzah akhirnya ditangkap, Jumat (21/8/2020).

"Dia (Hamzah) akui perbuatannya, alasannya itu keponakannya selalu menghindar kalau ditagih. Emosi, ternyata ibunya juga kena pukulan. Sampai luka-luka," terang Iqbal.

Ibu Ini Tega Aniaya Anak Usia 5 Bulan hingga Kejang-kejang di Apartemen, Diduga Gangguan Jiwa INFO

Iqbal mengatakan bahwa kini Hamzah telah ditahan di sel Polsek Panakkukang dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Karena mereka masih ada hubungan keluarga jadi dikenakan penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Iqbal.

Penulis : Kontributor Makassar, Himawan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berniat Lindungi Cucu, Seorang Ibu Malah Dianiaya Anak Kandung

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved