Bila Sukses Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dijanjikan Hadiah Amat Fantastis, Uang Rp 147 Miliar

Diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Editor: Frans Krowin
kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO
Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

Beberapa contoh di atas mungkin tidak membantu banyak untuk menerka biaya operasi plastik yang dikeluarkan Jaksa Pinangki di AS.

Apalagi, ia juga tidak membeberkan lebih jauh tentang bagian tubuh mana saja yang dioperasi.

Meski begitu, satu hal yang mungkin kita semua bisa sepakat, sepertinya biaya yang dikeluarkan cukup besar.

Mengingat operasi dilakukan di AS dan dilakukan oleh dokter yang memiliki reputasi baik.

Ahmad Dhani Bertemu Rhoma Irama, Sikap Suami Mulan Jameela pada Raja Dangdut Menuai Sorotan

Saiful Anam Ragukan PDIP Usung Prabowo Subianto Pada Pilpres 2024, Lebih Pas Di Belakang Layar Aja

Ditangkap

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Penangkapan dilakukan penyidik setelah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Namun, Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.

Menurut dia, penangkapan berjalan lancar dan Pinangki bersikap kooperatif.

Selanjutnya, Pinangki dibawa ke Kejagung dan diperiksa sebagai tersangka.

Setelah menangkap, penyidik memutuskan untuk menahan Pinangki selama 20 hari ke depan.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.

Dalam kasus ini, Jampidsus Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved