Pemkab Sumba Timur Siapkan Proses Pelantikan JPTP yang Lowong
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur tetap mempersiapkan proses pelantikan pejabat tinggi pratama atau pejabat eselon II di lingkup Setda Sumba Timur
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur tetap mempersiapkan proses pelantikan pejabat tinggi pratama atau pejabat eselon II di lingkup Setda Sumba Timur. Saat ini, pemerintah setempat masih menunggu restu atau izin dari Mendagri.
Hal ini disampaikan Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H, M.Si, Sabtu (22/8/2020). Menurut Domu, proses pelantikan tentu harus dipersiapkan, sehingga di saat keluarnya izin Mendagri, maka pelantikan langsung dilakukan.
"Surat izin pelantikan dalam rangka pengisian lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) sudah kita disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur NTT," kata Domu.
• Membaca Nasionalisme Anak Muda Lembata Dari Film Tana Tawa Ekan Gere dan Jiwa Merdeka
Dijelaskan, proses seleksi telah selesai dan hasilnya pun sudah disampaikan ke Komisi ASN dan Mendagri. Komisi ASN pun telah menyetujui proses seleksi yang dilakukan.
"Sudah ada rekomendasi dari Komisi ASN dan sekarang kita tengah tunggu izin Mendagri. Izin sudah kita sampaikan melalui Gubernur NTT," katanya.
• Kenang Jasa Pahlawan, Aston Kupang Kunjungi Taman Makam Pahlawan Dharma Loka
Terkait proses seleksi pejabat eselon II yang lowong itu, ia mengatakan, semua proses telah dilakukan. Bahkan, lanjutnya, proses seleksi telah disampaikan ke Komisi ASN dan Komisi ASN telah menyetujui proses yang dilakukan panitia seleksi.
"Kami sudah melaporkan ke Komisi ASN terkait pelaksanaan seleksi dan Komisi ASN telah memberi rekomendasi dan menyetujui proses seleksi yang sudah Pemkab Sumba Timur lakukan. Komisi ASN sebagai lembaga independen yang berhak menilai kewajaran proses telah memberi rekomendasi," jelas Domu.
Domu yang juga sebagai ketua panitia seleksi mengatakan, Komisi ASN juga menyarankan agar sebelum melakukan pelantikan harus memohon izin Mendagri RI melalui Gubernur NTT. Bahkan, setelah melakukan pelantikan juga harus melaporkan hasilnya ke Komisi ASN.
"Gubernur NTT telah menyetujui proses ini dengan mengacu pada rekomendasi Komisi ASN. Jadi yang menilai dan menyatakan kelayakan proses dan sah itu adalah Komisi ASN. Komisi ASN sudah setuju sehingga diproses lebih lanjut untuk pelantikan," ujarnya.
Untuk diketahui, delapan jabatan yang masih lowong atau kosong itu adalah, jabatan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Kepala Badan Kepegawaian dan SDM, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker), Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sekda-sumba-timur-domu-warandoyshm-si.jpg)