Berita Regional
4 Adegan Rencana Pembunuhan Bos Roti Warga Taiwan yang Dilakukan Sekretarisnya, INFO
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Hsu Ming Hu (52), pengusaha roti, warga negara Taiwan yang tinggal
"Akhirnya tersangka SS berencana untuk mencelakakan dan melakukan pembunuhan kepada korban," kata dia.
Sekitar bulan April 2019, menurut Nana tersangka SS meminta bantuan kepada tersangka FI untuk mencari
dukun santet guna mencelakakan korban dengan cara di santet.
"SS sudah mengeluarkan biaya untuk perencanaan dengan menyewa dukun bayaran Rp 15 Juta. Namun usaha tersangka SS dengan
menyewa dukun bayaran tersebut tidak pernah berhasil," katanya.
Kemudian tersangka SS meminta kepada tersangka FI untuk menyewa orang yang mau membuat korban cacat dan juga bersedia
melakukan pembunuhan kepada korban.
"Pada sekitar bulan Juni 2020, tersangka FI menghubungi tersangka SS yang mengatakan bahwa
ada orang yang mau melakukan aksi untuk membuat korban cacat dan bersedia melakukan
pembunuhan dengan meminta bayaran sebesar Rp.150 Juta," kata Nana.
Dari sana tersangka SS menyutujuinya dengan membayar DP Rp, 3o Juta.
"Uang diberikan kepada tersangka FI sebesar Rp. 25 Juta dan dan Rp 5 Juta dengan transfer ke rekeminh FI," katanya.
Kemudian FI menghubungi tersangka S alias A alias Jabrik (DPO) dengan maksud untuk menawarkan eksekusi seseorang dan disetujui.
"Setelah beberapa hari kemudian tersangka S alias A alias J (DPO) berangkat dari banjar untuk
menuju ke cikarang untuk menemui tersangka AF dengan maksud membahas eksekusi seseorang yang ditawarkan oleh tersangka SS," katanya.
Kemudian tersangka S alias A alias J yang kini DPO meminta operasional mobil dan meminta target yang akan dieksekusi.
"Hingga akhirnya dari peran aktif SS dan FI melibatkan semua tersangka," katanya.
Nana menjelaskan pada tanggal 12 Juli 2020, tersangka AF menyuruh tersangka FI untuk menanyakan kepada
tersangka SS tentang bagaimana cara bisa masuk ke rumah korban.
"Kemudian tersangka SS memberi tahu cara untuk masuk kerumah korban dengan cara mengaku sebagai pegawai pajak," katanya.
Sebab diketahui SS,
korban takut sama orang pajak dan mempunyai utang kepada pajak sebesar Rp.
9 Miliar.
Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2020 sekira pukul 07.30 Wib tersangka S alias A alias J menghubungi tersangka AF dengan maksud mengajak bertemu untuk membagi tugas masing-
masing di rumah korban.