Berita Regional
4 Adegan Rencana Pembunuhan Bos Roti Warga Taiwan yang Dilakukan Sekretarisnya, INFO
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Hsu Ming Hu (52), pengusaha roti, warga negara Taiwan yang tinggal
"Rekonstruksi lanjutan kami gelar di rumah korban di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi," katanya.
Seperti diketahui Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk 4 dari 9 pelaku pembunuhan terhadap Hsu Ming Hu (52), pengusaha roti, warga negara Taiwan yang tinggal di Cikarang Pusat, Bekasi.
Pembunuhan ini terungkap setelah sebelumnya jenasah Hsu Ming Hu ditemukan di Subang, Jawa Barat, 26 Juli 2020 lalu.
Dari penyelidikan diketahui bahwa korban dihabisi di rumahnya di Cluster Carribean G9, Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi,
Jawa Barat pada 24 Juli. Terdapat 5 tusukan di tubuh korban.
Empat pelaku yang dibekuk adalah SS (37), sekertaris pribadi korban yang menjadi otak pembunuhan, FI (30) alias FT, seorang perempuan yang merekrut eksekutor dan perantara pembayaran, AF (31) pria yang berperan memegang korban setelah dilakukan penusukan dan ikut memindahkan korban ke dalam mobil serta SY (38) yang berperan meminjamkan mobil untuk memantau situasi rumah korban.
Sementara 5 pelaku yang masih buron adalah S alias A alias Jabrik yang berperan menusuk korban, R yang berperan membersihkan TKP dan memindahkan tubuh korban ke dalam mobil, MS alias Y, yang berperan mengambil uang di ATM milik korban, RS berperan menerima hasil kejahatan berupa mobil Fortuner milik korban serta, EJ yang berperan menyembunyikan mobil korban.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan para tersangka dengan perannya masing-masing melakukan pembunuhan dengan cara masuk ke
dalam rumah korban.
Mereka mengaku sebagai petugas pajak. Setelah berhasil masuk, kemudian menusuk bagian tubuh korban menggunakan Pisau sangkur dan mayat korban di buang di Subang Jawa Barat.
Pelaku utama pembunuhan ini kata Nana adalah SS, mantan karyawan perusahaan roti korban yang menjadi sekertaris pribadi korban.
"Tersangka SS Sakit Hati terhadap korban karena berbagai hal, terutama karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/8/2020).
Selama ini katanya, korban yang merupakan pengusaha roti yakni memiliki pabrik roti dan beberapa toko roti di Bekasi, tinggal sendirian di kediamannya di Cluster Carribean G9, Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan diperoleh fakta-fakta bahwa pada sekitar tahun 2018, korban sering melakukan pelecehan seksual kepada
tersangka SS. Yakni engan cara mengirimkan video-video porno ke HP tersangka SS hingga disuruh melayani korban untuk berhubungan intim," kata Nana.
Setelah itu katanya diketahui bahwa tersangka SS hamil. "Dan korban tidak mau bertanggung jawab. Kemudian korban meminta kepada tersangka SS untuk
menggugurkan kandungannya dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp.10 Juta hingga Rp 20 Juta," kata Nana.
"Dari situlah tersangka SS
mulai sakit hati dengan korban," kata Nana.
Setelah kejadian tersebut kata Nana pada Februari 2019 tersangka SS bercerita kepada temannya yakni tersangka FI.