Pembelajaran jarak Jauh
Setelah Dikritik, Nadiem Ubah Aturan Pembelajaran Jarak Jauh Online, Guru & Orangtua Siswa Lega
Setelah dikritik dan jadi polemik, Mendikbud Nadiem Makarim akhirnya ubah aturan pembelajaran jarak jauh sistem online. Guru dan orangtua siswa lega
Pasalnya, selain para siswa yang masih banyak yang belum punya fasilitas HP yang bisa digunakan untuk online, orangtua siswa juga mengeluhkan terlalu banyak tugas dari guru yang anak-anak mereka kelelahan
• Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Daerah Zona Kuning KBM Tatap Muka, Ini Alasannya
Berbagai keluhan itu ternyata diserap oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI atau Kemendikbud
Dalam kondisi wabah Covid-19 yang masih berlangsung, sektor pendidikan ikut terpukul. Selama berbulan-bulan, masyarakat dipaksa beradaptasi dengan model pembelajaran yang baru.
Setelah mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membuat sejumlah perubahan soal kurikulum, sekolah tatap muka, dan pembelajaran jarak jauh secara online.
• Ahok BTP Blak-blakkan Ungkap Hal Tergila yang Dibuat Demi Puput Nastiti Devi, Najwa Shihab Syok
Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, kurikulum darurat dikeluarkan untuk berbagai jenjang pendidikan.
Kurikulum ini diberikan pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, melalui webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 (07/08/2020), memaparkan tentang kurikulum itu.
Kurikulum darurat ini memberikan kebebasan sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai.
Kurikulum ini disesuaikan dengan keadaan dan juga kebutuhan pembelajaran siswa.
Sekolah pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum; tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kurikulum nasional.
Hal ini dilakukan agar guru dan siswa dapat fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat.
Bersumber dari laman resmi Kemendikbud, Mendikbud menjelaskan jika kurikulum yang dipilih tidak boleh membebani siswa.
Siswa tidak dituntut untuk merampungkan seluruh capaian kurikulum agar bisa naik kelas atau lulus.
Kurikulum yang dipilih pun berlaku hingga tahun ajaran berakhir.