Berita Regional

Dosen Tertangkap Tangan Oral Seks Anak Usia 14 Tahun, Pihak Kampus Langsung Berhentikan Tak Hormat

saat seluruh penumpang telah turun dan hanya menyisakan Yi, diduga sopir travel tak kuat menahan hasratnya.Sang sopir travel pun langsung paksa korba

Editor: Ferry Ndoen
dok
ilustrasi oral 

POS KUPANG.COM-- -  RN (43), seorang dosen dipecat pihak Universitas Katolik Musi Charitas Palembang, Sumatera Selatan.

Pemecatan dosen Universitas Katolik Musi Charitas Palembang dilakukan karena sang dosen kedapatan oral seks dengan anak 14 tahun.

Sang dosen tertangkap tangan oral seks bersama seorang anak laki-laki usia 14 tahun, oleh pihak kepolisian.

Dikatakan Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Universitas Katolik Musi Charitas Palembang, Agustinus Riyanto, mereka sebelumnya mengamati berita terkait hal ini dari beberapa media massa.

Setelah dilakukan penyelidikan, RN rupanya adalah dosen tetap mereka yang telah mengabdi sejak 2003 lalu.

Bahkan, RN diketahui sempat menjabat sebagai Dekan di kampus tersebut.

"Dengan kejadian ini, pihak Yayasan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan RN secara tidak hormat per 15 Agustus kemarin," kata Agustinus saat memberikan keterangan pers secara langsung, Selasa (18/8/2020).

Agustinus menjelaskan, selama menjadi seorang dosen dan Dekan, RN tidak pernah menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Universitas Katolik Musi Charitas Agustinus Riyanto saat memberikan keterangan pers terkait RN (43)dosenyang tertangkap oleh Polrestabes Palembang saat sedangoral seksdengan anak laki-laki di bawah umur, Selasa (18/8/2020).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
RN juga terkenal sebagai pribadi yang baik dan tidak pernah berperilaku menyimpang, termasuk tidak pernah berurusan dengan hukum.

"Tidak ada evaluasi negatif berkaitan dengan RN. Ini sudah dilihat dari evaluasi kerja setiap semester," ujar Agustinus.

Pihak kampus juga akan melakukan penyelidikan, apakah ada mahasiswa yang menjadi korban RN.

Namun, sejauh ini belum ada satupun mahasiswa yang melapor menjadi korban kekerasan oleh pelaku.

"Sejauh ini belum ada. Dari keterangannya dari beberapa media, dia ini penyakitnya sudah lama dan menyukai anak-anak"

"Sementara di kampus semuanya sudah dewasa," kata Agustinus.

Pihak kampus saat ini telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan proses hukum.

"Persoalan hukum tanggung jawab pribadi, karena ini di luar kampus. Sebagai manusiawi, kami mengirim bantuan dengan mengirim rohaniwan untuk RN," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang, Sumatera Selatan, tertangkap tangan oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli.

RN diketahui sedang melakukan oral seks terhadap anak laki-laki yang masih di bawah umur.

Oknum dosen laki-laki yang diketahui berinisial RN (43) itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang.

Sopir Travel Paksa Penumpangnya Layani Oral Seks di Mobil

Kondisi mobil travel saat itu juga tetap melaju pelan-pelan saat tinggal korban sendirian penumpangnya.

Wanita muda berinisial Yi (23 tahun), warga Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah, provinsi Bengkulu, diduga menjadi korban pelecehan seksual sopir travel.

Yi menjadi korban pelecehan seksual sopir travel.

Menurut informasi, perbuatan itu terjadi pada Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 19.00 WIB malam.

Awalnya Yi menumpang mobil travel, Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 14.00.

Yi ikut mobil travel dengan tujuan ke pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Ketika memasuki kecamatan Pendopo, saat itu tersisa Yi sendirian sebagai penumpang mobil travel tersebut.

Saat melewati gang PLN di Jalan Jati, Kelurahan Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, sopir travel berinisial ASP (32 tahun) meraba-raba tubuh Yi yang duduk di bagian depan dekat sopir.

Sopir mobil travel ditangkap yang diduga lecehkan penumpangnya saat tinggal sendirian (Kolase Sripo/Andi Wijaya/Istimewa)
Kondisi mobil travel saat itu juga tetap melaju pelan-pelan.

Selanjutnya sopir travel diduga memaksa korban melakukan oral seks.

Karena merasa terancam, Yi menuruti kemauan pelaku. 

Ketika pelaku akan orgasme, ia tiba-tiba menghentikan mobilnya tidak jauh dari rumah makan di jalan Lingkar belakang rumah makan Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

Setelah itu, sopir travel yang tercatat sebagai warga Tanjung Raman Kecamatan Pendopo, langsung mengantar Yi ke tempat tujuan.

"Pelaku diamankan, tapi untuk catatan pelaku tidak mengakui perbuatannya, cuma ngaku pegang kepala bae,"jelas Kapolsek Pendopo Iptu Hariyanto saat dikonformasi, Senin (18/11/2019).

Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, aparat kepolisian Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya menetapkan ASP (32), sopir travel yang diduga memaksa penumpang berinisial Y (23), untuk oral seks di dalam mobil sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan tersangka, ASP pun sudah ditahan di Mapolres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya, ASP terbukti telah melakukan tindak asusila terhadap penumpangnya Yi.

Penetapan tersangka tersebut, sambung Eko, berdasarkan keterangan dari korban serta barang bukti yang didapatkan penyidik.

Namun polisi belum mengetahui motif ASP nekat memaksa korban untuk melakukan oral seks di dalam mobil yang sedang dibawanya.

Berikut rangkuman kejadiannya:

1. Kronologi kejadian

Eko menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka sedang mengantar para penumpang.

Namun, saat seluruh penumpang telah turun dan hanya menyisakan Yi, diduga sopir travel tak kuat menahan hasratnya.

Sang sopir travel pun langsung paksa korban untuk melakukan oral seks di dalam mobil.

Permintaan itu sempat ditolak korban.

Namun, pelaku mengancam Yi hingga akhirnya korban menuruti kehendak pelaku.

"Setelah melakukan aksinya, korban diturunkan pelaku. Korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi," katanya, Senin (18/11/2019).

2. Ditangkap di kediamannya

Masih dikatakan Eko, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.

Tak lama dari itu tersangka ditangkap petugas di kediamannya di Desa Tanjung Raman, Pendopo.

Saat dibekuk, ASP menyangkal telah melakukan hal tersebut.

"Pelaku berdalih hanya memegang kepala korban. Kasus ini masih kita selidiki, pelaku juga masih kita periksa di Polsek Pendopo," ujarnya.

3. Polisi tahan ASP, sopir yang paksa penumpangnya oral seks

Eko mengatakan, setelah dilakukan serangkai pemeriksaan, pihaknya akhirnya menahan ASP, sopir travel yang memaksa penumpangnya untuk oral seks di dalam mobilnya.

INFO TERKINI, Nama Anda Terdaftar Penerima BLT Karyawan Swasta Rp 2,4 Juta Cek Rekening, Cair INFO

Penahan itu dilakukan setelah sebelumnya ASP dibekuk petugas setelah menerima laporan dari petugas.

Dikatakan Eko, hasil peemriksaan ASP terbukti telah melakukan tindak asusila terhadap Y.

"Tersangka sudah ditahan. Meskipun ia membantah, seluruh barang bukti dan keterangan korban sudah menguatkan," katanya, Selasa (19/11/2019).

4. Motif belum diketahui

Eko mengaku, sejauh ini pihaknya belum mengetahui motif ASP nekat memaksa korban untuk melakukan oral seks di dalam mobil yang dibawanya tersebut.

"Informasi apa penyebabnya saya belum tahu".

"Apakah karena kelainan seksual, ataukan statusnya duda juga belum dapat laporan".

"Yang pasti, hari ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," ujar dia.

Atas aksinya, ASP terancam akan dikenakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman penjara sembilan tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kampus Pecat Dosen yang Tertangkap Oral Seks dengan Anak Laki-laki", "Kasus Sopir Travel Paksa Penumpangnya Oral Seks di Dalam Mobil, Ini Faktanya dan

Pria memberikan seks oral pada wanita sebagai taktik mengikat pasangan?
ilustrasi: Pria memberikan seks oral pada wanita sebagai taktik mengikat pasangan? (SHUTTERSTOCK)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kampus Pecat Dosen Tertangkap Tangan Oral Seks dengan Anak Berusia 14 Tahun: Secara Tidak Hormat, https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/18/kampus-pecat-dosen-tertangkap-tangan-oral-seks-dengan-anak-berusia-14-tahun-secara-tidak-hormat?page=all.

Editor: Panji Baskhara

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved