Pilkada Kabupaten Belu

Data Pemilih di Belu Hasil Coklit Masih Direkap PPS

Data pemilih hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam rangka Pilkada Belu 2020 masih dilakukan rekapitulasi di tingkat PPS. Hasil pleno reka

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS
Juru Bicara KPU Belu, Herlince Emiliana Asa 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM| ATAMBUA---Data pemilih hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam rangka Pilkada Belu 2020 masih dilakukan rekapitulasi di tingkat PPS. Hasil pleno rekapitulasi di tingkat PPS akan disampaikan ke tingkat PPK.

Jadwal rekapitulasi data pemilih hasil pemutahiran tingkat PPS masih berlangsung hingga tanggal 1 September 2020. Setelah selesai di tingkat PPS akan dilanjutkan ke tingkat PPK dan pelono tingkat KPU untuk selanjutnya penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Hal ini dikatakan Juru Bicara KPU Kabupaten Belu, Herlince Emiliana Asa kepada Pos Kupang.Com, saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020). Menurut Herlince, tahapan pilkada saat ini adalah rekapitulasi data pemilih hasil pemutahiran di tingkat PPS. Proses ini masih sampai tanggal 1 September 2020.

Setelah selesai di tingkat PPS akan dilanjutkan di tingkat PPK dan Kabupaten untuk penetapan DPS. Untuk kabupaten dijadwalkan dari tanggal 5 sampai 14 September 2020 dan terkahir rekapitulasi DPS tingkat provinsi.

Tahap selanjutnya, KPU kabupaten akan menyampaikan DPS kepada PPS melalui PPK untuk diumumkan kepada masyarakat sekaligus tanggapan dari masyarakat terhadap DPS.

Sebelumnya, Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak melalui Divisi Data, Yohanes S.A Palla kepada Pos Kupang.Com mengatakan, (KPU) Kabupaten Belu telah menyelesaikan kegiatan pencocokkan dan penelitian (Coklit) data pemilih dalam rangka Pilkada Belu tahun 2020 sesui jadwal.

Kegiatan Coklit telah selesai dilakukan di 425 TPS yang tersebar di 12 kecamatan. Coklit berjalan sesuai jadwal dan tidak ditemukan kendala berarti.

Hasil coklit selama kurang lebih satu bulan itu mendapatkan 99.746 pemilih cocok dari 157.598 pemilih yang dilakukan Coklit yang termuat dalam A-KWK. Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 56.087 pemilih. Jumlah pemilih ubah data 1.765 dan jumlah pemilih baru sebanyak 17.147. Jumlah TPS yang dilaporkan sebanyak 425.

Kata Yohanes, pemilih dikatakan TMS karena sudah meninggal dunia, tidak ditemukan saat coklit dan ada juga TNI-Polri.

Pemilih ubah data adalah pemilih yang saat coklit ada perubahan data. Misalnya pemilih yang bersangkutan dalam daftar coklit ada huruf yang diubah, dari I menjadi Y atau sebaliknya. Setelah dilakukan perubahan data, pemilih yang bersangkutan dikelompokkan dalam pemilih ubah data. Jumlah pemilih ubah data di Kabupaten Belu sebanyak 1.765.

Pemilih baru adalah pemilih yang baru pertama mengikuti pemilu dan pemilih yang belum terdaftar dalam data potensial pemilu. Jumlah pemilih baru sebanyak sebanyak 17.147.

Untuk diketahui kegiatan coklit serentak dimulai, Rabu (15/7/2020) hingga berakhir tanggal 13 Agustus 2020. KPU Belu mengkerahkan 425 Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) di 425 TPS yang tersebar di 12 kecamatan. (jen).

12 Juta Rekening Karyawan Penerima Bantuan Rp 600 Ribu Segera di Transfer, CEK Rekening ANDA, INFO

Juru Bicara KPU Belu, Herlince Emiliana Asa
Juru Bicara KPU Belu, Herlince Emiliana Asa (POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved